Nagan Raya (ANTARA) - Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia wilayah Sumatera, sepanjang Selasa (21/11) melakukan pemeriksaan terhadap seorang pemegang hak atas tanah (PHAT) berinisial AF, di sebuah kantor kehutanan di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.
“Benar saat ini sedang ada proses penyelidikan terhadap PHAT atas nama AF,” kata Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah IV Aceh, Naharuddin yang dikonfirmasi ANTARA dari Meulaboh, Selasa.
Naharuddin mengatakan pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Republik Indonesia tersebut, terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan PHAT berinisial AF dalam kegiatan penebangan, sebelum adanya pembekuan SIPUHH oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Baca juga: KPH: Penebangan pohon di areal 216 Ha di Nagan Raya tidak melanggar hukum
Menurutnya, pemeriksaan terhadap AF tersebut diduga terkait penebangan pohon di luar lokasi yang telah dilakukan Cruising (pengukuran dan pencatatan terhadap pohon yang akan ditebang), oleh pemegang hak atas tanah.
Ada pun lokasi penebangan sesuai dengan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) dan Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) atasnama AF, berlokasi di Desa Kila, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.
Tim Gakkum KLHK periksa pemilik PHAT di Nagan Raya, diduga terkait penebangan pohon
Selasa, 21 November 2023 22:03 WIB