Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Pemerintah Kota Banda Aceh mendorong qanun yang mengatur larangan penebangan pohon di Ibu kota Provinsi Aceh tersebut.
"Kami terus mendorong qanun yang melarang penebangan pohon. Larangan ini untuk penebangan pohon secara sembarangan," kata Wakil Wali Kota Banda Aceh Zainal Arifin di Banda Aceh, Selasa.
Menurut dia, larangan penebangan pohon secara sembarangan ini untuk memproteksi lingkungan hidup dari ancaman kerusakan. Dengan adanya aturan ini, diharapkan kelestarian lingkungan tetap terjaga di Kota Banda Aceh.
Selain itu, larangan penebangan pohon sembarangan ini untuk mewujudkan Banda Aceh sebagai kota hijau. Dan yang terpenting larangan ini untuk memenuhi target penyediaan ruang terbuka hijau di Kota Banda Aceh.
Zainal Arifin mengatakan, undang-undang memerintahkan ruang terbuka hijau seluas 29 persen dari luas wilayah Banda Aceh. Saat ini, ruang terbuka hijau di Kota Banda Aceh baru mencapai 17 persen dari total luasnya.
"Makanya, dengan adanya qanun larangan penebangan pohon sembarangan, maka bisa menjaga kelestarian lingkungan di Kota Banda Aceh. Kalau pun masyarakat ingin menebang pohon, maha harus ada izin dari instansi terkait," kata dia.
Zainal Arifin menyebutkan, untuk melahirkan qanun larangan penebangan pohon, maka dibutuhkan masukan dari masyarakat maupun akademisi, sehingga apa yang diatur dalam peraturan daerah tersebut tidak membebani masyarakat.
Selain mendorong lahirnya qanun tersebut, kata dia, pemerintah kota juga mengajak masyarakat menanam dan menjaga pohon-pohon di lingkungan sekitar tempat tinggal masing-masing.
Zainal Arifin juga mengajak para kepala desa di ibu kota Provinsi Aceh tersebut untuk aktif mengampanyekan penanaman pohon, sehingga setiap kampung memiliki hutan atau ruang terbuka hijau.
"Ajak masyarakat untuk gemar menanam, memelihara dan menjaga pohon serta melarang penebangan pohon secara sembarangan. Semua itu untuk mewujudkan Banda Aceh sebagai kota hijau," kata Zainal Arifin.
"Kami terus mendorong qanun yang melarang penebangan pohon. Larangan ini untuk penebangan pohon secara sembarangan," kata Wakil Wali Kota Banda Aceh Zainal Arifin di Banda Aceh, Selasa.
Menurut dia, larangan penebangan pohon secara sembarangan ini untuk memproteksi lingkungan hidup dari ancaman kerusakan. Dengan adanya aturan ini, diharapkan kelestarian lingkungan tetap terjaga di Kota Banda Aceh.
Selain itu, larangan penebangan pohon sembarangan ini untuk mewujudkan Banda Aceh sebagai kota hijau. Dan yang terpenting larangan ini untuk memenuhi target penyediaan ruang terbuka hijau di Kota Banda Aceh.
Zainal Arifin mengatakan, undang-undang memerintahkan ruang terbuka hijau seluas 29 persen dari luas wilayah Banda Aceh. Saat ini, ruang terbuka hijau di Kota Banda Aceh baru mencapai 17 persen dari total luasnya.
"Makanya, dengan adanya qanun larangan penebangan pohon sembarangan, maka bisa menjaga kelestarian lingkungan di Kota Banda Aceh. Kalau pun masyarakat ingin menebang pohon, maha harus ada izin dari instansi terkait," kata dia.
Zainal Arifin menyebutkan, untuk melahirkan qanun larangan penebangan pohon, maka dibutuhkan masukan dari masyarakat maupun akademisi, sehingga apa yang diatur dalam peraturan daerah tersebut tidak membebani masyarakat.
Selain mendorong lahirnya qanun tersebut, kata dia, pemerintah kota juga mengajak masyarakat menanam dan menjaga pohon-pohon di lingkungan sekitar tempat tinggal masing-masing.
Zainal Arifin juga mengajak para kepala desa di ibu kota Provinsi Aceh tersebut untuk aktif mengampanyekan penanaman pohon, sehingga setiap kampung memiliki hutan atau ruang terbuka hijau.
"Ajak masyarakat untuk gemar menanam, memelihara dan menjaga pohon serta melarang penebangan pohon secara sembarangan. Semua itu untuk mewujudkan Banda Aceh sebagai kota hijau," kata Zainal Arifin.