Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh menahan seorang pemuda berinisial SF (22 tahun) karena diduga menghamili seorang siswi SMA berusia 16 tahun.

“Saat ini tersangka sudah kita lakukan penahanan di Mapolres Nagan Raya,” kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Machfud di Suka Makmue, Rabu.

Menurutnya, kasus ini terungkap setelah korban yang masih berusia di bawah umur tersebut hamil. Kemudian kasus tersebut dilaporkan ke Mapolres Nagan Raya oleh pihak keluarga korban, guna menuntut perbuatan yang di diduga telah dilakukan oleh tersangka SF.

Baca juga: Menteri PPPA: Edukasi pencegahan stunting perlu ditingkatkan

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan polisi, kata AKP Machfud, tersangka SF diduga telah menyetubuhi korban sebanyak lima kali. Tersangka dan korban perempuan yang masih duduk di bangku kelas 1 SMA di Kabupaten Nagan Raya tersebut, setelah keduanya berkenalan di telepon pada April 2023 lalu.

Kemudian pelaku mengajak korban untuk bertemu di Alun Alun Suka Makmue, dan mengajak korban berjalan-jalan dengan sepeda motor. Pelaku kemudian melakukan pemerkosaan terhadap korban di sebuah kebun kelapa sawit di wilayah Kabupaten Nagan Raya.

Kepada penyidik, kata AKP Machfud, tersangka SF mengaku telah lima kali melakukan perbuatannya terhadap korban di lokasi yang sama.

“Perbuatan itu dilakukan tersangka SF sejak bulan April hingga Mei 2023,” katanya menambahkan.

Akibat perbuatan tersebut, korban saat ini dalam kondisi hamil. AKP Machfud mengatakan tersangka SF dijerat dengan Pasal 49 Juncto pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Baca juga: Komnas Perempuan: Perkawinan anak bertentangan konstitusi

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023