Bengkulu (ANTARA) - Tim Macan Gading Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu, Kamis (7/5) dini hari membekuk dua orang remaja pria yang diduga telah memperkosa anak di bawah umur.
Keduanya yakni FA (17) dan AA (15) yang merupakan warga Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu.
Kasatreskrim Polres Bengkulu AKP Yusiady saat dihubungi, Kamis, mengatakan, penangkapan kedua remaja pria ini bermula dari adanya laporan dari orang tua korban.
"Kami menerima laporan dari orang tua korban pada Rabu malam, dan anggota langsung bergerak untuk melakukan pengembangan dan terduga pelaku berhasil kita bekuk malam itu juga," ujar Yusiady.
Ia menambahkan, kedua terduga pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan di kediaman masing-masing sekitar pukul 02.30 WIB.
"Untuk kepentingan penyidikan, kedua pelaku kami amankan di Mapolres Bengkulu," demikian Yusiady.
Polisi bekuk dua pelaku pemerkosaan anak di bawah umur
Kamis, 7 Mei 2020 15:21 WIB