Aceh Tengah (ANTARA) - Polisi meringkus seorang pemuda terduga pelaku pemekosaan anak di Kabupaten Bener Meriah.
Kapolres Bener Meriah AKBP Siswoyo Adi Wijaya SIK melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Iptu Bustani di Bener Meriah, mengatakan pelaku berinisial WR (19), warga Kampung Batin Baru, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah.
"Kami juga memburu seorang terduga pelaku lainnya yang masih berusia 15 tahun," kata Iptu Bustani, Minggu.
Iptu Bustani mengatakan polisi menerima laporan kasus dugaan pemerkosaan pada Jumat (2/7). Dan pada hari itu juga pelaku WR ditangkap.
WR dan terduga pelaku lainnya yang masih dikejar dilaporkan memerkosa korban dalam sebuah mobil sebanyak dua kali.
"Kedua pelaku menjalankan aksinya secara bergantian dalam mobil pada 29 Juni 2021," sebut Iptu Bustani.
Kemudian, kata Iptu Bustani, menurut keterangan korban, kedua pelaku kembali mengulangi perbuatan mereka pada 30 Juni, juga di dalam mobil yang sama di Jalan KKA.
Kasus ini, kata Iptu Bustasni, ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bener Meriah. Pelaku dijerat dengan Pasal 50 jo Pasal 47 jo Pasal 26 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
"Saat ini, penyidik sudah memeriksa tersangka WR, serta saksi maupun korban, melakukan visum serta menyita satu unit mobil yang digunakan sebagai tempat pemerkosaan," kata Iptu Bustani.
Polisi ringkus pelaku pemerkosaan anak di Bener Meriah
Minggu, 4 Juli 2021 16:02 WIB