Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh, melimpahkan perkara dugaan tindak pidana poligami ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari setempat, setelah berkas penyidikan perkara tersebut rampung di kepolisian.

“Penyerahan ini termasuk seorang tersangka berinisial KH, warga Desa Kuala Tuha, Kabupaten Nagan Raya,” kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh, AKP Machfud kepada wartawan di Suka Makmue, Senin.

Ia menyebutkan, berkas dan tersangka tersebut diterima oleh JPU Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Aceh, Nilam Agustini Putri.


Baca juga: Bupati Aceh Barat ingatkan keuchik jangan poligami, apalagi tinggal stempel di kebun pakis

Dalam penyerahan tersebut, penyidik turut menyerahkan barang bukti diantaranya satu  lembar foto copy surat pernyataan nikah, satu 1 lembar foto copy buku nikah dengan nomor kutipan akta nikah 0014/014/1/2019.

AKP Machfud meyebutkan tersangka KH dan barang bukti diserahkan ke kejaksaan setelah tersangka diduga melakukan tindak pidana poligami dan penelantaran.

Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh isteri sah dari tersangka KH, karena tidak terima dengan perbuatan tersangka yang menikah tanpa izin dari sang isteri.

Meski telah diserahkan ke kejaksaan, kata AKP Machfud, polisi selama ini tidak menahan tersangka KH selama proses penyidikan karena yang bersangkutan sangat kooperatif.

“Kami sudah berupaya melakukan mediasi dan upaya restorative justice dalam perkara ini, namun tidak ada titik temu sehingga kasus ini kita limpahkan ke kejaksaan,” kata AKP Machfud.

Baca juga: Bupati Aceh Barat ingatkan keuchik jangan poligami, apalagi tinggal stempel di kebun pakis

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023