Banda Aceh  (ANTARA Aceh) - Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Banda Aceh meminta para pemilik bangunan baik instansi pemerintah, swasta, tempat penginapan, lembaga pendidikan, dan lainnya agar menyediakan alat proteksi kebakaran di lokasi bangunan masing-masing.

"Kami meminta semua pemilik bangunan di Kota Banda Aceh menyediakan alat proteksi kebakaran, Alat itu digunakan untuk pencegahan awal jika terjadi kebakaran," kata Kepala DPKP Banda Aceh Ridwan di Banda Aceh, Selasa.

Ridwan menyebutkan, alat proteksi kebakaran yang dimaksud yakni tabung racun api dan jenis lainnya. Hal ini juga telah dituangkan dalam Permen PU Nomor 26/PRT/M/2008 tentang teknis proteksi kebakaran pada bangunan gedung dan lingkungan.

Terhadap bangunan yang telah memiliki alat proteksi kebakaran, Ridwan mengingatkan agar dilakukan pemeriksaan secara berkala. Pemeriksaan setiap setahun sekali guna memastikan alat tersebut masih dapat berfungsi dengan baik.

"Dan untuk pemeriksaannya dikenakan retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran sesuai dengan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 16 Tahun 2011. Pemeriksaan ini wajib dilakukan," tegas Ridwan.

Ridwan menyebutkan, pemeriksaan alat proteksi kebakaran tersebut dilakukan petugas lapangan DKPP. Setiap petugas lapangan dilengkapi kartu pengenal dan surat tugas.

Oleh karena itu, Ridwan mengingatkan masyarakat untuk selalu meminta petugas lapangan memperlihatkan kartu pengenal maupun surat tugas bila hendak memeriksa alat proteksi kebakaran.

"Kami mengimbau masyarakat agar meminta petugas menunjukkan surat tugas dan kartu pengenal sebelum pemeriksaan alat proteksi kebakaran. Ini guna menghindari oknum yang mengaku sebagai petugas, sehingga dapat merugikan masyarakat," pungkas Ridwan. 

Pewarta: M Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017