Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh membentuk posko pelaksanaan Pemilu 2024 yang digelar serentak antara pemilihan anggota legislatif dan pemilihan presiden dan wakil presiden.
Kepala Kejati Aceh Bambang Bachtiar di Banda Aceh, Rabu, mengatakan pembentukan posko tersebut merupakan bagian dari pengawasan yang dilakukan kejaksaan dalam menyukseskan pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
"Kejaksaan berperan aktif menyukseskan Pemilu pilkada 2024. Karena itu, Kejaksaan Tinggi Aceh membentuk posko pemantauan pelaksanaan tahapan pemilu," kata Bambang Bachtiar.
Baca juga: Kejati Aceh: Program rumah stunting berdampak pada kualitas kesehatan
Sebelumnya, Kepala Kejati (Kajati) Aceh Bambang Bachtiar menerima kunjungan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh Saiful. Kunjungan tersebut membahas bagaimana dukungan kejaksaan dalam menyukseskan Pemilu 2024.
"Dalam kunjungan tersebut, KIP Aceh menyampaikan perjanjian kerja sama dalam bidang pengawasan hukum perdata dan tata usaha. Kami menanggapi positif kerja sama tersebut dan dalam waktu dekat segera direalisasikan," kata Bambang Bachtiar.
Sementara itu, Ketua KIP Provinsi Aceh Saiful mengatakan pihak mengajak Kejati Aceh menjalin kerja sama dalam menyukseskan pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilihan presiden serta pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan pada 2024.
"Kami membutuhkan peran dan dukungan kejaksaan dalam melaksanakan pesta demokrasi tersebut. Kami sebagai penyelenggara pemilu terus membangun koordinasi dan memperkuat sinergi dengan kejaksaan," kata Saiful.
Ia juga mengapresiasi kejaksaan yang telah membentuk posko pemantauan dan pengawasan pemilu. Kehadiran posko tersebut diharapkan dapat mencegah berbagai persoalan yang timbul saat pelaksanaan pemilu.
"Begitu juga kerja sama dengan kejaksaan, merupakan upaya antisipasi sedini mungkin berbagai persoalan saat pelaksanaan pemilu, sehingga tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari," kata Saiful.
Baca juga: 26 terdakwa narkotika di Aceh dituntut hukuman mati sepanjang 2023
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
Kepala Kejati Aceh Bambang Bachtiar di Banda Aceh, Rabu, mengatakan pembentukan posko tersebut merupakan bagian dari pengawasan yang dilakukan kejaksaan dalam menyukseskan pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
"Kejaksaan berperan aktif menyukseskan Pemilu pilkada 2024. Karena itu, Kejaksaan Tinggi Aceh membentuk posko pemantauan pelaksanaan tahapan pemilu," kata Bambang Bachtiar.
Baca juga: Kejati Aceh: Program rumah stunting berdampak pada kualitas kesehatan
Sebelumnya, Kepala Kejati (Kajati) Aceh Bambang Bachtiar menerima kunjungan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh Saiful. Kunjungan tersebut membahas bagaimana dukungan kejaksaan dalam menyukseskan Pemilu 2024.
"Dalam kunjungan tersebut, KIP Aceh menyampaikan perjanjian kerja sama dalam bidang pengawasan hukum perdata dan tata usaha. Kami menanggapi positif kerja sama tersebut dan dalam waktu dekat segera direalisasikan," kata Bambang Bachtiar.
Sementara itu, Ketua KIP Provinsi Aceh Saiful mengatakan pihak mengajak Kejati Aceh menjalin kerja sama dalam menyukseskan pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilihan presiden serta pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan pada 2024.
"Kami membutuhkan peran dan dukungan kejaksaan dalam melaksanakan pesta demokrasi tersebut. Kami sebagai penyelenggara pemilu terus membangun koordinasi dan memperkuat sinergi dengan kejaksaan," kata Saiful.
Ia juga mengapresiasi kejaksaan yang telah membentuk posko pemantauan dan pengawasan pemilu. Kehadiran posko tersebut diharapkan dapat mencegah berbagai persoalan yang timbul saat pelaksanaan pemilu.
"Begitu juga kerja sama dengan kejaksaan, merupakan upaya antisipasi sedini mungkin berbagai persoalan saat pelaksanaan pemilu, sehingga tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari," kata Saiful.
Baca juga: 26 terdakwa narkotika di Aceh dituntut hukuman mati sepanjang 2023
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023