Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli menegaskan kasus pelajar membawa senjata tajam untuk tawuran di Banda Aceh sudah ditangani dan foto-foto yang beredar di media sosial hari ini merupakan dokumentasi lama.

"Polresta Banda Aceh telah menangani kasus pelajar bawa senjata tajam, dan itu foto lama yang beredar kembali," kata Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, di Banda Aceh, Jumat.

Pernyataan ini disampaikan Kapolresta karena telah viralnya kembali beberapa dokumentasi kelompok pembegalan menggunakan senjata tajam di kalangan masyarakat, yang kemudian menjadikan keresahan. 

Fahmi menjelaskan, foto yang beredar tersebut merupakan dokumentasi Kapolsek Baitussalam yang telah di ekspos awak media pada 4 dan 15 Agustus 2023. Tetapi, tersebar kembali melalui WAG di kalangan warga hingga menimbulkan keresahan seakan-akan baru terjadi.

“Kami perjelas, bahwa dokumentasi yang beredar benar dari Humas Polresta Banda Aceh, tetapi itu dirilis pada 4 dan 15 Agustus 2023 melalui WAG resmi Polresta Banda Aceh kepada para media,” ujarnya.

Fahmi menegaskan, untuk penanganan para pelajar yang membawa senjata tajam tersebut telah dilakukan pembinaan terhadap para pelaku oleh Polsek setempat, dengan melibatkan perangkat desa dan orang tua anak-anak yang ikut dalam genk itu.

"Ini bukan kasus pembegalan, akan tetapi mereka hendak melakukan tawuran antar kelompok geng motor," katanya.

Kata dia, meskipun telah dikembalikan kepada keluarga oleh Muspika Syiah Kuala dan Baitussalam, mereka tetap diberikan pembinaan yakni berupa bimbingan rohani dan shalat berjamaah di mushala.

"Mereka itu terus dilakukan kontroling oleh para Bhabinkamtibmas setiap hari, bila masih melakukan hal yang sama, maka akan dilakukan penyidikan lagi di kantor Polisi," katanya.

Dalam kesempatan ini, Kapolresta menekankan bahwa perlu adanya peran serta sekolah dan orang tua untuk mengawasi anak-anaknya agar tidak terjerumus kedalam hal yang negatif.

"Perlu peran semuanya untuk mengawasi anak dari kegiatan tawuran, judi online, isap lem, kejahatan narkoba, dan tindak pidana lainnya yang bisa merugikan diri sendiri maupun orang lain," ujar Fahmi.

Untuk diketahui, sebelumnya Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan tiga pelajar yang hendak tawuran dengan membawa senjata tajam di kawasan Jembatan Lamnyong, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Minggu (30/7/2023) dini hari.

Ketiga remaja ini diamankan oleh polisi setelah mendapat laporan dimana mereka hendak melakukan penyerangan atau tawuran dengan pemuda-pemuda yang berada di kawasan Kuta Alam Banda Aceh.

Dari proses interogasi terhadap para pelajar tersebut, kemudian diketahui adanya kelompok lain yang akan melakukan tawuran pada malam yang sama. 

Dari keterangan mereka, bahwa ada lima kelompok lagi yang hendak bergabung melakukan tawuran. Saat ini kelompok itu sudah terdata di Polresta Banda Aceh.

Adapun kelompok yang kerap balapan liar dan melakukan tawuran itu diantaranya, Rentina (Remaja Anti Narkoba) B2C (Kelompok Clover Community), IKAO (Ikatan Keluarga Anti Onar).

Kemudian, PGH (Persatuan Garuda Hitam), GSX (Glemori Solidaritas Xo), CSD (Comunitas Satu Darah), FBA ( Family Brother Aceh), BRC ( Bayangan Biru Community), Askota Kuta Alam dan Lebah Kecil. 

"Kita ingatkan kepada pelajar dan para pemuda tidak ikut dalam kelompok tersebut. Sebab, pelajar merupakan generasi penerus bangsa yang harus ditempa menjadi seseorang yang berguna. Bukan malah terlibat aksi tawuran atau bergabung geng motor," demikian Kapolresta.
 

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023