Pemerintah Kabupaten Aceh Barat memberhentikan sementara DA, dari jabatan Kepala Dinas Perkebunan, setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi program peremajaan sawit rakyat yang ditangani Kejaksaan Tinggi Aceh.

“Berkas pemberhentian sementara sedang kami siapkan dan segera diganti dengan pejabat yang baru,” kata Plt Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Aceh Barat Edy Juanda di Meulaboh, Rabu.

Ia menyebutkan pemberhentian sementara jabatan Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat tersebut guna melancarkan layanan publik dan program pemerintah di instansi tersebut.

Sedangkan pejabat yang sedang disiapkan penggantinya nanti, berstatus sebagai pelaksana tugas (Plt).

Edy Juanda menyebutkan sesuai ketentuan, setiap ASN atau pejabat pemerintah dapat diberhentikan sementara dari jabatannya apabila sedang menghadapi perkara hukum, termasuk kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Meski sudah dilakukan penetapan status tersangka dan penahanan terhadap DA, Edy Juanda mengatakan pemerintah daerah tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Pihaknya juga meminta masyarakat agar dapat menyikapi persoalan tersebut secara bijak, dan tetap menghormati asas praduga tidak bersalah.

Edy Juanda menjelaskan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat tidak bisa memberikan bantuan hukum kepada pejabat daerah yang berperkara dengan dugaan tindak pidana korupsi.

“Kalau kesalahan administrasi atau perkara perdata, bisa diberi bantuan hukum. Kalau terkait pidana sepertinya belum bisa diberi bantuan hukum,” demikian Edy Juanda.

Seperti diberitakan, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menahan Kepala Dinas Perkebunan (Kadisbun) Kabupaten Aceh Barat berinisial DA terkait dugaan tindak pidana korupsi program peremajaan sawit rakyat (PSR).

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Selasa mengatakan tersangka DA ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh. 

Penahanan tersangka DA selama 20 hari ke depan dan dapat diperpanjang.

Menurut Ali Rasab, alasan penyidik menahan tersangka berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) dan (4) KUHAP.  Di mana penahanan dilakukan terhadap seorang tersangka berdasarkan bukti yang cukup.

"Kemudian, alasan penahanan karena kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana," kata Ali Rasab Lubis.
 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023