Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Provinsi Aceh, memproses penyelesaian perkara secara keadilan restoratif atau restorative justice setelah korban dan pelaku berdamai.

Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi di Banda Aceh, Rabu, mengatakan penyelesaian perkara yang sedang dalam proses tersebut merupakan tindak pidana penganiayaan. Pelaku dan korban keduanya perempuan, ibu rumah tangga.

"Proses penyelesaian perkara setelah korban dan pelaku berdamai yang disaksikan keluarga dan perangkat desa kedua pihak. Selanjutnya, penghentian penuntutan perkara kami ajukan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum untuk mendapatkan persetujuan," katanya.

Baca juga: Kejati Aceh hentikan 130 perkara berdasarkan keadilan restoratif

Ia mengatakan pelaku berinisial R dan korban berinisial H. Dugaan tindak pidana penganiayaan terjadi pada 15 Maret 2023. Saat itu, korban berada di Desa Krueng Juli Barat, Kecamatan Kuala, Kabupaten Bireuen, hendak ke rumah orang tuanya.

"Kemudian, korban dan pelaku bertemu. Keduanya terlibat adu mulut, sehingga pelaku memukul wajah korban. Berdasarkan hasil visum rumah sakit, korban mengalami bengkak di pipi akibat kejadian tersebut," kata Munawal Hadi.

Berdasarkan hasil mediasi para pihak yang dilakukan jaksa fasilitator Kejari Bireuen, pelaku dan korban sepakat berdamai. Dan pelaku juga sepakat memberikan biaya pengobatan korban Rp5 juta.

"Apabila pelaku atau tersangka tidak memenuhi hasil kesepakatan perdamaian dalam jangka waktu 14 hari, maka perdamaian para pihak dinyatakan tidak berhasil. Dengan demikian, penghentian penuntutan perkara dibatalkan dan perkara dilimpahkan ke pengadilan," katanya.

Menurut Munawal Hadi, penyelesaian perkara berdasarkan restoratif merupakan tindak lanjut program Jaksa Agung, di mana penyelesaian sebuah perkara tidak harus melalui proses peradilan atau persidangan di pengadilan.

Penghukuman pelaku dalam sebuah perkara adalah upaya terakhir. Jadi, apa bila ada persoalan hukum diupayakan diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif dan tidak harus ke pengadilan.

"Akan tetapi, ada syarat penyelesaian perkara hukum berdasarkan keadilan restoratif. Di antaranya, para pihak, baik korban maupun pelaku sudah berdamai. Pelaku berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban juga tidak lagi menuntut," katanya.

Persyaratan lainnya, pelaku baru pertama melakukan tidak pidana. Penghentian perkara berdasarkan keadilan restoratif tersebut tidak berlaku bagi pelaku residivis atau orang yang pernah dipidana.

Serta ancaman pidananya kurang dari lima tahun. Semua syarat tersebut harus terpenuhi apabila ingin menghentikan perkara berdasarkan keadilan restoratif.

"Penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif tersebut sejalan dengan kearifan lokal masyarakat Aceh, di mana penyelesaian sebuah perkara dimusyawarahkan kedua pihak yang disaksikan tokoh masyarakat," kata Munawal Hadi.

Baca juga: Kejari Bireuen hentikan dua perkara berdasarkan keadilan restoratif

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023