Hakim Pengadilan Negeri (PN) Meureudu Pidie Jaya, Aceh menjatuhkan hukuman mati terhadap dua terdakwa kasus narkotika jenis sabu-sabu jaringan internasional seberat 149 kilogram, yakni ZK dan TM.

"Putusan hakim berbeda-beda dari lima terdakwa, ZK dan TM divonis hukuman mati. Untuk tiga terdakwa lain yakni JI, YD dan BD lebih rendah," kata Kasi Intelijen Kejari Pidie Jaya Hafrizal di Pidie Jaya, Jumat. 

Sidang putusan di PN Meureudu tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Angga Afriansha Ar, didampingi dua hakim anggota Arya Mulatua dan Wahyudi Agung Pamungkas.

Baca juga: Pengadilan Tinggi Banda Aceh vonis mati 12 terdakwa narkotika selama 2023

Hafrizal mengatakan, berdasarkan keputusan hakim, untuk terdakwa JI divonis hukuman penjara seumur hidup, sementara YD 18 tahun penjara dan BD 19 tahun penjara.

“Tidak hanya kurungan penjara, YD dan BD juga harus membayar denda sebanyak Rp10 miliar,” katanya. 
 

Kata dia, JPU Kejari Pidie Jaya sebelumnya menuntut kelima terdakwa dengan pidana mati, karena mereka terlibat langsung sebagai kurir dalam jaringan internasional bisnis gelap jualan sabu-sabu. Dan, hanya dua yang divonis sesuai tuntutan mereka.

Kelima terdakwa tersebut dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

Hafrizal mengatakan, mereka dijatuhkan hukuman karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana percobaan permufakatan jahat tanpa hak melawan hukum menjadi perantara dan jual beli narkotika jenis sabu-sabu. 

Untuk diketahui, sebelumnya pada Minggu (22/1) pukul 01.30 WIB tim gabungan Mabes Polri meringkus ZK beserta BB seberat 149 kilogram sabu-sabu yang terbungkus plastik bertuliskan huruf Cina. 

ZK ditangkap di tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kiran, pantai wilayah Keurisi Meunasah Beurembang, Kecamatan Jangka Buya, Kabupaten Pidie Jaya. 

Kemudian, dari pengembangan barang bukti tersebut, akhirnya dilakukan penangkapan terhadap terdakwa lainnya yakni TM, JI, BD dan YD.

Selanjutnya, Mabes Polri melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Agung dan Kejari Pidie Jaya guna dilakukan penuntutan.

Baca juga: Mahfud MD: vonis Ferdy Sambo sesuai rasa keadilan publik

Pewarta: Mira Ulfa

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023