Pengadilan Tinggi Banda Aceh (PT BNA) telah memutuskan sebanyak 392 perkara sejak Januari - Juli 2023, dan 12 terdakwa diantaranya divonis dengan hukuman mati.

"Terdapat 12 terdakwa yang dijatuhkan pidana pokok terberat, yaitu pidana mati. Semua pidana mati  tersebut merupakan perkara pidana khusus klasifikasi penyalahgunaan narkotika," kata Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Suharjono, di Banda Aceh, Rabu.

Suharjono menyampaikan, 392 perkara yang telah diputuskan tersebut meliputi hukum pidana, perdata, hingga tindak pidana korupsi.

Baca juga: Mahfud MD: vonis Ferdy Sambo sesuai rasa keadilan publik

Dirinya mengatakan, adapun 12 perkara narkotika yang diputuskan hukuman mati berasal dari Pengadilan Negeri (PN) Idi lima perkara, PN Lhoksukon empat perkara, dan PN Lhokseumawe sebanyak tiga perkara.

Suharjono menjelaskan, terhadap lima perkara dari PN Idi, majelis hakim banding menguatkan amar putusan yang sudah dijatuhkan oleh hakim tingkat pertama yang terlebih dahulu menjatuhkan hukuman mati terhadap lima orang terdakwa. 

 

Karena, para terdakwa dalam perkara tersebut dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman seberat 30.000 gram. 

Sedangkan terhadap empat perkara narkoba dari PN Lhoksukon. Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat menjadi perantara narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman seberat 60.679 gram.

"Terakhir terhadap tiga perkara dari PN Lhokseumawe, para terdakwa dalam perkara tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak melakukan  permufakatan jahat menerima narkotika golongan I bukan tanaman mencapai 140.147,07 gram," ujarnya.

Menyangkut masih tingginya angka hukuman mati di Aceh, Suharjono percaya kemampuan para Hakim Tinggi di PT BNA dalam memutuskan perkara banding berat itu. 

Karena para hakim dinilai sudah berpengalaman, memiliki kematangan dan kearifan dalam memutuskan perkara tersebut, sehingga dapat memberikan keadilan, kepastian dan kemanfaatan bagi negara. 

“Bagi saya yang penting, penegakan hukum harus tegas tanpa pandang bulu, termasuk dalam hal penjatuhan hukuman mati jika memang terpenuhi  persyaratan dalam ketentuan untuk mewujudkan keadilan," katanya.

Adapun barang bukti dari perkara narkotika tersebut yakni mencapai 230.826 gram atau 230 kg. 

"Ini jumlah yang banyak dan dapat merusak puluhan ribu generasi muda dan SDM Aceh," demikian Suharjono.

Baca juga: PT Banda Aceh vonis mati terdakwa 105,5 kilogram sabu-sabu

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023