Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Aceh, menangkap seorang pemuda berinisial AR, karena diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang masih duduk di sebuah bangku sekolah di kabupaten setempat.
“Pelaku kita lakukan penangkapan setelah kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban, kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Aceh, AKP Machfud kepada ANTARA, Rabu.
AKP Machfud menjelaskkan penangkapan terhadap AR dilakukan polisi di kawasan Lueng Baro, Kecamatan Suka Makmue, setelah polisi mengetahui keberadaan pelaku di daerah ini.
Baca juga: DPRK minta Pemko Banda Aceh buat regulasi sekolah ramah anak
Berdasarkan keterangan yang diperoleh polisi, aksi pemerkosaan dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh tersangka AR terhadap Seulanga (bukan nama sebenarnya), terjadi di dalam mobil Innova yang dikemudikan oleh pelaku.
Saat itu, korban Seulanga sedang berjalan kaki pulang dari sekolahnya, dan tersangka AR menawarkan tumpangan kepada korban untuk mengantarnya pulang ke rumah.
Saat akan tiba ke rumah korban, tersangka AR kemudian memutar arah mobilnya menuju ke arah Meulaboh, ibu kota Kabupaten Aceh Barat dan kala itu ia mulai melakukan aksinya dengan meraba bagian tubuh korban.
Tidak hanya itu, tersangka AR juga membawa korban di dalam mobilnya ke arah Kompleks Perkantoran Suka Makmue, dan di lokasi ini pelaku juga melampiaskan hawa nafsunya, dengan membuka pakaian seragam sekolah korbannya.
Meskipun korban sempat menjerit kesakitan, namun pelaku terus melakukan aksi bejatnya.
Setelah melakukan aksinya, tersangka AR kemudian mengantarkan korban ke rumah orang tuanya. Namun saat korban akan turun dari mobilnya, kakak sepupu korban sempat menghadang mobil pelaku.
“Saat ini tersangka AR telah kita lakukan penahanan di Mapolres Nagan Raya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” kata AKP Machfud menambahkan.
Polisi menjerat tersangka pemerkosa siswi dengan Pasal 181 Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2013 tentang Hukum Jinayat.
Baca juga: Polres Aceh Utara tangani kasus perundungan anak libatkan tiga pelaku
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
“Pelaku kita lakukan penangkapan setelah kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban, kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Aceh, AKP Machfud kepada ANTARA, Rabu.
AKP Machfud menjelaskkan penangkapan terhadap AR dilakukan polisi di kawasan Lueng Baro, Kecamatan Suka Makmue, setelah polisi mengetahui keberadaan pelaku di daerah ini.
Baca juga: DPRK minta Pemko Banda Aceh buat regulasi sekolah ramah anak
Berdasarkan keterangan yang diperoleh polisi, aksi pemerkosaan dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh tersangka AR terhadap Seulanga (bukan nama sebenarnya), terjadi di dalam mobil Innova yang dikemudikan oleh pelaku.
Saat itu, korban Seulanga sedang berjalan kaki pulang dari sekolahnya, dan tersangka AR menawarkan tumpangan kepada korban untuk mengantarnya pulang ke rumah.
Saat akan tiba ke rumah korban, tersangka AR kemudian memutar arah mobilnya menuju ke arah Meulaboh, ibu kota Kabupaten Aceh Barat dan kala itu ia mulai melakukan aksinya dengan meraba bagian tubuh korban.
Tidak hanya itu, tersangka AR juga membawa korban di dalam mobilnya ke arah Kompleks Perkantoran Suka Makmue, dan di lokasi ini pelaku juga melampiaskan hawa nafsunya, dengan membuka pakaian seragam sekolah korbannya.
Meskipun korban sempat menjerit kesakitan, namun pelaku terus melakukan aksi bejatnya.
Setelah melakukan aksinya, tersangka AR kemudian mengantarkan korban ke rumah orang tuanya. Namun saat korban akan turun dari mobilnya, kakak sepupu korban sempat menghadang mobil pelaku.
“Saat ini tersangka AR telah kita lakukan penahanan di Mapolres Nagan Raya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” kata AKP Machfud menambahkan.
Polisi menjerat tersangka pemerkosa siswi dengan Pasal 181 Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2013 tentang Hukum Jinayat.
Baca juga: Polres Aceh Utara tangani kasus perundungan anak libatkan tiga pelaku
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023