Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Provinsi Aceh, menyatakan sudah memeriksa 48 saksi dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana simpan pinjam pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) dengan anggaran Rp3,3 miliar.

Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi yang dihubungi dari Banda Aceh, Jumat, mengatakan puluhan saksi yang dimintai keterangan tersebut merupakan pihak terkait dalam pengelolaan dana simpan pinjam PNPM untuk wilayah Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen.

"Sebanyak 48 saksi sudah dimintai keterangan. Saksi-saksi tersebut di antaranya 19 orang dari peminjam individu, 21 orang dari peminjam kelompok, tujuh saksi dari tim verifikasi PNPM, dan seorang dari pengawasan program," katanya.

Baca juga: Kejari Bireuen dalami kasus dugaan korupsi PNPM Rp3,3 miliar

Ia mengatakan pengusutan kasus tersebut sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Penyidik terus bekerja mengumpulkan barang dan alat bukti sebelum menetapkan siapa saja tersangkanya.

"Sampai saat ini, penyidik belum menetapkan tersangkanya. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah tim penyidik mendapatkan hasil perhitungan kerugian negara. Penghitungan kerugian negara dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Aceh," katanya.

Munawal Hadi mengatakan Kejari Bireuen mengusut kasus tersebut setelah ada laporan dugaan penyimpangan pengelolaan dana simpan pinjam untuk kelompok perempuan dari PNPM di Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen.

Dalam mengusut kasus tersebut, tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejari Bireuen sudah menggeledah Kantor PNPM Kecamatan Gandapura. Penggeledahan untuk mencari barang bukti dan alat bukti untuk menguatkan kasus tersebut di pengadilan.

"Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan dokumen terkait berupa proposal, rekening koran pengelolaan dana, daftar pembayaran, surat keputusan pengurus PNPM Gandapura serta beberapa dokumen terkait lainnya," kata Munawal Hadi.

Baca juga: Kejari Bireuen usut dugaan korupsi dana PNPM Rp3,3 miliar
 

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023