Personel Polisi Air udara Polres Aceh Barat melakukan sosialisasi bahaya penggunaan alat tangkap berupa pukat trawl (Pukat Harimau) kepada masyarakat nelayan di TPI Panggong, Meulaboh.

“Selain membahayakan keselamatan biota laut, penggunaan pukat trawl juga melanggar hukum dan pelakunya bisa ditangkap,” kata Kasat Polairud Polres Aceh Barat, Iptu Suherman kepada wartawan di Meulaboh, Ahad.

Menurutnya, sosialisasi yang dilakukan tersebut sebagai upaya untuk memberikan edukasi kepada nelayan, agar tidak lagi menggunakan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan.

Baca juga: PSDKP Lampulo periksa 15 nelayan diduga terlibat penangkapan ikan ilegal pakai kapal trawl

Suherman menyebutkan penggunaan pukat trawl juga dikhawatirkan dapat menyebabkan kerusakan lingkungan di laut.

Selain melakukan sosialisasi bahaya pukat trawl, personel kepolisian juga turut memberi edukasi kepada nelayan agar dapat menjaga kebersihan saat melaut, dengan tidak membuang sampah ke laut lepas.

Pihaknya juga meminta kepada nelayan agar dapat melaporkan setiap kegiatan yang mencurigakan yang terjadi di sekitar nelayan atau mengetahui adanya tindakan premanisme, agar pelakunya dapat ditangkap dan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Melalui sosialisasi ini, pihaknya mengharapkan agar dapat mewujudkan keamanan dan ketertiban di masyarakat nelayan yang lebih aman dan kondusif, demikian Iptu Suherman.

Baca juga: KKP tangkap dua kapal pukat trawl di perairan Selat Malaka, begini kronologinya

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023