Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, mulai melakukan penyusunan awal rencana pembangunan jangka panjang (RPJP) 2025-2045, sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

“RPJP ini nantinya diharapkan menjadi landasan pembangunan Kabupaten Nagan Raya ke arah yang lebih baik, sesuai dengan apa yang dicita-citakan bersama,” kata Penjabat Bupati Nagan Raya, Provinsi Aceh, Fitriany Farhas di Suka Makmue, Senin.

Menurutnya, rapat RPJP yang digelar tersebut membahas tentang perumusan dan penajaman permasalahan, serta isu strategis mengenai pembangunan daerah di Nagan Raya.

Fitriany Farhas mengatakan, RPJP Daerah merupakan penjabaran dari visi dan misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 tahun kedepan, disusun dengan berpedoman pada RPJP Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Ia menyebutkan, dokumen RPJP Daerah tersebut bersifat makro yang dalam penyusunannya harus dilakukan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan.

Ada pun tim asistensi RPJP Pemkab Nagan Raya diantaranya Prof Dr Syahrizal Abbas dari UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Prof Dr Jamaluddin M Humdari Unimal Lhokseumawe, Prof Dr Zulfadli dari Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, Ir Samsunan MT dari Universitas Teuku Umar Meulaboh, serta Ardiansyah MSi dari STIAPEN Nagan Raya. 

Kepala Bappeda Nagan Raya Rahmatullah, mengatakan dasar hukum pelaksanaan kegiatan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Dijelaskan, peserta kegiatan tersebut merupakan Tim Asistensi Penyusunan Ranwal RPJP Kabupaten Nagan Raya Tahun 2025-2045.

Kemudian tim tersebut terdiri dari tim koordinasi penyusunan rancangan awal RPJP Kabupaten Nagan Raya tahun 2025-2045, yang telah ditetapkan dengan keputusan Bupati Nagan Raya.

Pemerintab Kabupaten Nagan Raya mengharapkan dengan adanya kegiatan tersebut dapat menghasilkan, merumuskan rumusan permasalahan dan isu strategis pembangunan Kabupaten Nagan Raya.

Sehingga nantinya dapat dijadikan sebagai  salah satu dasar perumusan visi, misi, sasaran pokok dan arah kebijakan RPJP Kabupaten Nagan Raya tahun 2025-2045, kata Rahmatullah.

Baca juga: Ombudsman Aceh supervisi layanan publik di Pemkab Nagan Raya

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023