Personel Polsek Peukan Bada Polresta Banda Aceh mengevakuasi korban yang meninggal dunia akibat tertimpa runtuhan batu di lokasi galian C Gampong Rima Jeuneu, Kecamatan Peukan Bada Aceh Besar.
 
"Jasad korban telah dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara," kata Kapolsek Peukan Bada Ipda Munawir Razali, di Banda Aceh, Selasa.
 
Munawir mengatakan, korban runtuhan batu galian C tersebut adalah Samsul Bahri (41), warga Gampong Lampisang, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar dan bertugas sebagai operator beko.

Baca juga: Enam pelaku galian C di Aceh Timur ditangkap
 
Peristiwa itu terjadi ketika korban sedang mengoperasikan beko nya. Tiba-tiba saja, sebuah batu gunung berdiameter sekitar satu meter jatuh dan menimpa beko tersebut. 
 
"Samsul Bahri meninggal seketika di lokasi kejadian. Hal tersebut juga disaksikan oleh sejumlah rekannya yang lain," ujarnya.

Munawir menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan koordinasi lebih lanjut atas peristiwa yang terjadi. Polisi telah mengambil keterangan saksi, dan TKP juga sudah diamankan.
 
Munawir menambahkan, galian C tersebut sudah mengantongi izin dengan Nomor SK IUP/OP: 540/DPMPTSP/3643/IUP/OP1/2023.
 
“Masa berlaku izinnya 14 Juni 2023 hingga 14 Juni 2024, luas lokasinya sekitar 2,5 hektare,” katanya.
 
Perusahaan tersebut melakukan penggalian tanah, pasir, kerikil hingga marmer dan lainnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967.
 
“Pekerjaannya juga mendapat pengawasan ketat, apalagi seperti saat sekarang ini dalam musim hujan yang dapat membahayakan pekerja,” demikian Munawir.

Baca juga: Pj Bupati beri izin sementara operasional galian C di Aceh Besar

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023