Pemerintah Kota Lhokseumawe mengajak masyarakat dan seluruh unsur di wilayah kota itu untuk menjaga stabilitas politik menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, sehingga pesta demokrasi secara serentak itu berlangsung aman dan kondusif.

Pj Wali Kota Lhokseumawe Imran di Lhokseumawe, Jumat, mengatakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian juga telah mengingatkan hal yang sama, bahwa seluruh pemerintah daerah di Tanah Air agar menjaga stabilitas politik di daerahnya masing-masing menjelang Pemilu 2024.

“Saya mengimbau semua pihak, termasuk pemerintah dan pihak yang bertanggung jawab dalam menjaga keamanan, untuk bersama-sama menjaga stabilitas politik di Kota Lhokseumawe. Ini tentunya menjadi landasan kuat bagi masa depan demokrasi kita,” kata Imran.

Pernyataan itu disampaikan Imran saat menerima kunjungan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Lhokseumawe, yang membahas tentang penggunaan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK) menjelang Pemilu 2024.

Selain itu, Imran juga dukungan usulan Panwaslih Kota Lhokseumawe terkait penertiban alat peraga Pemilu di Kota Lhokseumawe yang tidak sesuai aturan, sebagai salah satu upaya untuk mencegah terjadi perpecahan di tengah masyarakat jelang Pemilu.

"Saya berharap semua saling bergandeng tangan dari berbagai stakeholder untuk turut menyukseskan ini. Nanti kita turunkan Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP,” kata Imran.

Ia juga meminta agar Panwaslih Kota Lhokseumawe mengeluarkan imbauan secara resmi sebagai langkah awal sebelum dilaksanakan rapat koordinasi dengan Forkopimda Lhokseumawe pada (26/10) mendatang, yang juga akan membahas soal itu.

“Ada yang berpendapat bahwa jika kita mulai atur APS, itu bisa merampas hak orang untuk berpendapat dan berorganisasi masyarakat. Kita juga khawatir bahwa langkah ini dianggap menekan kelompok-kelompok tertentu dalam mengungkapkan pandangan politik mereka yang nantinya berujung pada ketidakpercayaan pada pemerintah,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Panwaslih Kota Lhokseumawe Dedy Syahputra mengatakan pentingnya penggunaan alat peraga Pemilu yang efektif dan sesuai aturan dalam mendukung pelaksanaan pemilu yang transparan dan adil.

Tentu, terdapat perbedaan antara APS dengan APK. Saat ini, kata dia, mulai terlihat banyak partai politik atau calon legislatif di Lhokseumawe yang melakukan pemasangan alat peraga Pemilu di sejumlah titik termasuk jalan protokol Kota Lhokseumawe yang tidak sesuai aturan.

”Saat ini Pemilu 2024 belum memasuki masa kampanye, melainkan baru pada tahapan sosialisasi. Oleh karena itu, hanya alat peraga sosialisasi yang boleh dipasang oleh partai politik atau caleg. Itu pun harus sesuai aturan,” ujarnya.

Oleh sebab itu, Dedy menambahkan perlu memperluas sosialisasi terkait perbedaan APS dan APK agar meningkatkan kesadaran masyarakat, partai politik, calon legislatif serta calon kepala daerah. Ia juga berharap APK dipasang setelah penepatan Daftar Calon Tetap (DCT).

“Sesudah penetapan DCT pada tanggal 4 November 2023, baru boleh kampanye dan memasang alat peraga kampanye. Untuk itu, saya mohon bantuan Pemkot Lhokseumawe untuk menertibkan,” ujarnya.
 

Pewarta: Khalis Surry

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023