Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) melelang belasan unit telepon genggam (handphone) jenis android hasil sitaan dari berbagai kasus tindak pidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Kepala Kejari Abdya Heru Widjatmiko melalui Kasi BP3R Melta Variza di Blangpidie, Senin, mengatakan barang rampasan negara berupa alat komunikasi itu dilelang di hadapan publik, sebanyak 14 unit. 

"Semuanya jenis android. Yang kita lelang hari ini sebanyak 14 unit. Nominalnya di bawah angka Rp1 juta," kata Melta. 

Baca juga: Kejari Abdya sita 7.000 hektare tanah HGU PT Cemerlang Abadi

Melta menjelaskan, 14 unit handphone yang dilelang di muka umum tersebut merupakan barang hasil rampasan negara dari sejumlah kasus yang terhitung sejak Mei tahun 2023.

"(Kasus) dominan perkara narkotika. Ada juga hasil sitaan dari kasus judi online, tapi, kebanyakan perkara narkotika," ujarnya.
 

Menurut dia, pelelangan hasil sitaan negara di depan umum tersebut diatur dalam PMK dan Perja, dimana barang rampasan negara di bawah Rp35 juta dilelang dimuka umum. 

"Untuk penetapan harga diatur oleh pihak berwenang. Dan ini juga berdampak positif untuk menambah Penerimaan Negara Bukan Pajak," ujarnya.

Pengamatan Antaranews di lapangan, respon masyarakat sangat positif terhadap kegiatan pelelangan yang berlangsung di depan AW Kupi Abdya, tepatnya di jalan nasional Blangpidie-Tapaktuan.

Sejak dibuka mulai pagi, banyak masyarakat daerah itu yang ikut serta mengikuti lelang alat komunikasi sitaan negara tersebut. 

"Ini merupakan inovasi dari PB3R, melakukan lelang di ruang publik. Kita buat terbuka untuk umum. Alhamdulillah mendapat respon positif dari masyarakat," ujarnya.

Baca juga: Kejari Abdya geledah kantor PT CA terkait penyidikan korupsi

Pewarta: Suprian

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023