Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh menetapkan daftar calon tetap (DCT) anggota DPRK pada Pemilu 2024 dari tiga kabupaten di provinsi ujung barat Indonesia tersebut.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Provinsi Aceh Muhammad Sayuni di Banda Aceh, Senin, mengatakan penetapan DCT anggota dewan perwakilan rakyat daerah dari tiga kabupaten tersebut karena KIP setelah sedang dalam status pengambilalihan oleh KIP provinsi.

"KIP tiga kabupaten tersebut masih kosong dan statusnya diambil alih KIP Provinsi Aceh. Karena itu, kami dari KIP provinsi menetapkan DCT dari tiga kabupaten tersebut," kata Muhammad Sayuni.

Baca juga: KIP tetapkan DCT Anggota DPRK Banda Aceh Pemilu 2024. Cek nama-nama dalam DCT tersebut

Adapun DCT anggota dewan perwakilan daerah pada Pemilu 2024 yang ditetapkan KIP Provinsi Aceh yakni DCT anggota DPRK Aceh Tamiang dengan jumlah sebanyak 452 orang. Terdiri 283 laki-laki dan 169 perempuan.

Berikutnya, DCT anggota DPRK Pidie sebanyak 668 orang, terdiri 448 orang laki-laki dan 220 orang perempuan. Serta DCT anggota DPRK Aceh Besar sebanyak 644 orang, terdiri 416 laki-laki dam 229 perempuan.
 

Setelah penetapan DCT tersebut, kata dia, selanjutnya, KIP Provinsi Aceh menyampaikannya ke Komisi Pemilihan Umum (RI) untuk proses pencetakan surat suara.

"Setelah penetapan DCT, tidak ada lagi permintaan tanggapan masyarakat. Proses selanjutnya, DCT tersebut diserahkan ke KPU RI untuk pencetakan surat suara," kata Muhammad Sayuni.

Sebelumnya, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Provinsi Aceh Ahmad Mirza Safwandy mengatakan KIP Kabupaten Aceh Tamiang, KIP Kabupaten Pidie, dan KIP Kabupaten Aceh Besar diambil alih karena kekosongan keanggotaan di lembaga penyelenggara pemilihan umum tersebut.

"KIP Provinsi Aceh mengambil alih KIP kabupaten kota tersebut karena tidak ada pengangkatan anggota hingga berakhirnya tugas anggota KIP periode sebelumnya," katanya.

Ahmad Mirza mengatakan dasar hukum pengambilalihan tersebut diatur Pasal 555 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum. Pasal tersebut menyebutkan bahwa apabila hal mengakibatkan KPU kabupaten kota tidak dapat melaksanakan tahapan pemilu, maka KPU provinsi dapat menjalankannya.

Ahmad Mirza mengatakan kekosongan keanggotaan KIP di kabupaten tersebut tidak mengganggu pelaksanaan tahapan Pemilu 2024. Sebab, tugas-tugas penyelenggaraan pemilu ditangani oleh anggota KIP Provinsi Aceh yang ditunjuk.

"Anggota KIP Aceh yang ditunjuk tersebut secara aktif melakukan koordinasi dan supervisi. Sedangkan tugas-tugas teknis dan administratif lainnya dilaksanakan jajaran KIP kabupaten kota masing-masing," kata Ahmad Mirza Safwandy.

Pemilu 2024 terdiri pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI serta pemilihan anggota DPR provinsi dan DPR kabupaten kota.

Pemungutan suara pemilu legislatif dijadwalkan 14 Februari 2024. Pemungutan pemilu legislatif tersebut digelar serentak dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI.

Baca juga: KIP tetapkan 491 orang DCT Anggota DPRK Banda Aceh pada Pemilu 2024

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023