Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur menyatakan kebutuhan anggaran untuk petugas ad hoc pada pemilihan kepala daerah (pilkada) di kabupaten itu pada 2024 mencapai Rp43,2 miliar.

"Kebutuhan anggaran petugas ad hoc pada pilkada nanti sebesar Rp43,2 miliar," kata Ketua KIP Kabupaten Aceh Timur Sofyan di Aceh Timur, Rabu.

Sofyan mengatakan petugas ad hoc pada pilkada yakni panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), dan kelompok panitia pemungutan suara (KPPS).

Kabupaten Aceh Timur terdiri 24 kecamatan dan 513 gampong atau desa. Setiap kecamatan terdiri lima anggota PPK dan setiap gampong terdiri tiga orang. Sedangkan KPPS beranggotakan tujuh orang masing-masing satu tempat pemungutan suara.

Selain kebutuhan untuk membiayai honor petugas ad hoc, kata dia, anggaran pilkada tersebut untuk pengadaan logistik seperti surat suara, alat kelengkapan tempat pemungutan suara, sosialisasi, dan lainnya.

"Total anggaran pilkada yang kami usulkan Rp95 miliar. Kemudian, setelah direvisi menjadi Rp58,8 miliar. Namun, pemerintah daerah baru mampu mengalokasikan Rp46,8 miliar," katanya.

Sofyan mengatakan anggaran pilkada tersebut perlu rasionalisasi, sehingga kebutuhan-kebutuhan untuk memilih pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur dapat mencukupi.

"Jadi, sebelum penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah, sudah ada titik temu antara KIP dengan pemerintah daerah menyangkut anggaran pilkada," kata Sofyan.

Pilkada di Kabupaten Aceh Timur dilaksanakan serentak dengan pilkada di seluruh Indonesia pada 27 November 2024. Pilkada digelar setelah pemilu serentak antara pemilihan anggota legislatif dengan pemilihan presiden dan wakil presiden pada 14 Februari 2024.
 

Pewarta: Hayaturrahmah

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023