Pemerintah Kabupaten Aceh Besar mengajukan pendapatan daerah dalam pengantar Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2024 kepada DPRK setempat sebesar Rp1,8 triliun.

"Sistem pengelolaan keuangan untuk Tahun Anggaran 2024 tetap mengutamakan efisiensi dan efektifitas anggaran, transparansi dan akuntabilitas publik, rasa keadilan masyarakat, serta pencapaian kinerja yang optimal," kata Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto di Jantho, Selasa.

Pernyataan itu disampaikannya di sela-sela penyampaian Pengantar Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2024 di Gedung DPRK Aceh Besar yang diterima Ketua DPRK setempat Iskandar Ali.

Adapun pendapatan yang diajukan tersebut sebesar Rp1.859.901.057.479 yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp181.800.527.574 Pendapatan Transfer Rp1.650.249.838.198 dan  Lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp27.850.691.707. 
 
Ia menjelaskan secara substantif anggaran pendapatan dan belanja Kabupaten adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRK untuk ditetapkan menjadi qanun. 

Ia mengatakan penyusunan APBK setiap tahunnya tidak terlepas dari rencana pembangunan daerah yang telah disusun baik rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD), rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD), maupun jangka pendek yaitu rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) dan secara struktural penyusunan APBK juga mempertimbangkan sinkronisasi dengan rencana pembangunan pemerintah pusat dan rencana pembangunan provinsi.

Untuk pelaksanaan pembangunan pada Tahun Anggaran 2024 mengusung tema meningkatkan kualitas SDM untuk penegakan syariat Islam dan reformasi birokrasi, pemberdayaan ekonomi, ketahanan pangan, dan investasi.

Menurut dia dalam perencanaan tersebut masih fokus pada program pemulihan ekonomi, sosial, kebencanaan dan penanganan inflasi, mendukung tahapan Pemilihan Umum Legislatif, Pilkada serta mensukseskan pelaksanaan PON Ke-21,  dan penanganan stunting serta kemiskinan ekstrem. 
 

Pewarta: M Ifdhal

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023