Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, menggelar sosialisasi antikorupsi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan aparatur desa di lingkungan pemerintah daerah setempat, dipusatkan di Aula Bappeda, Kompleks Perkantoran Suka Makmue.
“Sosialisasi ini merupakan salah satu upaya untuk menanamkan pemahaman kepada penyelenggara negara dan seluruh pemangku kebijakan, untuk mendorong upaya pencegahan korupsi dan gratifikasi,” kata Penjabat Bupati Nagan Raya, Aceh, Fitriany Farhas di Suka Makmue, Jumat.
Melalui kegiatan ini, juga diharapkan dapat menegakkan budaya serta nilai-nilai anti korupsi khususnya bagi pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.
Baca juga: Pemkab Nagan Raya dukung kejaksaan cegah penyalahgunaan keuangan negara
Fitriany mengatakan, tindakan korupsi sesungguhnya tidak hanya bentuk pelanggaran hukum dan etika, namun juga bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM) dan keadilan.
Menurutnya, korupsi merupakan ancaman terhadap kemanusiaan, ancaman terhadap hak publik, dan ancaman terhadap keberlangsungan bangsa dan negara, karena korupsi merusak sendi-sendi kehidupan.
"Sebagai bangsa yang religius dan berbudaya luhur, seharusnya menjadi pengingat yang kuat untuk tidak melakukan tindakan korupsi. Upaya pemberantasan korupsi membutuhkan kepemimpinan, kegigihan dan konsistensi yang luar biasa," kata Fitriany menambahkan.
Ia juga mengintruksikan seluruh kepala perangkat daerah, camat maupun kepala desa untuk dapat lebih meningkatkan perannya dalam upaya pencegahan korupsi, sehingga diharapkan tidak terjadi penyimpangan pengelolaan keuangan yang berindikasi tindak pidana, serta terciptanya pelayanan publik yang berintegritas yang bebas dari tindak pidana korupsi.
Inspektur Kabupaten Nagan Raya, Teuku Hidayat SE.,M.Si melaporkan, dasar hukum sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari surat KPK RI Nomor B/1130/KSP.00/70-76/02/2023 tanggal 29 Maret 2022 Perihal Area Indikator dan Sub Indikator Koordinasi Pencegahan Korupsi Daerah Tahun 2023.
Ia menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan wawasan mengenai korupsi, menciptakan budaya anti korupsi dalam diri PNS atau pejabat penyelenggaraan negara serta mewujudkan pemerintahan yang bersih dan baik.
"Sosialisasi ini diikuti 70 peserta terdiri dari legislatif, eksekutif dan Ketua Forum Keuchik (kepala desa) dan dilaksanakan selama satu hari," ucap Teuku Hidayat.
Baca juga: BPKS terapkan sistem pengaduan layanan publik dan indikasi korupsi
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
“Sosialisasi ini merupakan salah satu upaya untuk menanamkan pemahaman kepada penyelenggara negara dan seluruh pemangku kebijakan, untuk mendorong upaya pencegahan korupsi dan gratifikasi,” kata Penjabat Bupati Nagan Raya, Aceh, Fitriany Farhas di Suka Makmue, Jumat.
Melalui kegiatan ini, juga diharapkan dapat menegakkan budaya serta nilai-nilai anti korupsi khususnya bagi pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.
Baca juga: Pemkab Nagan Raya dukung kejaksaan cegah penyalahgunaan keuangan negara
Fitriany mengatakan, tindakan korupsi sesungguhnya tidak hanya bentuk pelanggaran hukum dan etika, namun juga bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM) dan keadilan.
Menurutnya, korupsi merupakan ancaman terhadap kemanusiaan, ancaman terhadap hak publik, dan ancaman terhadap keberlangsungan bangsa dan negara, karena korupsi merusak sendi-sendi kehidupan.
"Sebagai bangsa yang religius dan berbudaya luhur, seharusnya menjadi pengingat yang kuat untuk tidak melakukan tindakan korupsi. Upaya pemberantasan korupsi membutuhkan kepemimpinan, kegigihan dan konsistensi yang luar biasa," kata Fitriany menambahkan.
Ia juga mengintruksikan seluruh kepala perangkat daerah, camat maupun kepala desa untuk dapat lebih meningkatkan perannya dalam upaya pencegahan korupsi, sehingga diharapkan tidak terjadi penyimpangan pengelolaan keuangan yang berindikasi tindak pidana, serta terciptanya pelayanan publik yang berintegritas yang bebas dari tindak pidana korupsi.
Inspektur Kabupaten Nagan Raya, Teuku Hidayat SE.,M.Si melaporkan, dasar hukum sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari surat KPK RI Nomor B/1130/KSP.00/70-76/02/2023 tanggal 29 Maret 2022 Perihal Area Indikator dan Sub Indikator Koordinasi Pencegahan Korupsi Daerah Tahun 2023.
Ia menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan wawasan mengenai korupsi, menciptakan budaya anti korupsi dalam diri PNS atau pejabat penyelenggaraan negara serta mewujudkan pemerintahan yang bersih dan baik.
"Sosialisasi ini diikuti 70 peserta terdiri dari legislatif, eksekutif dan Ketua Forum Keuchik (kepala desa) dan dilaksanakan selama satu hari," ucap Teuku Hidayat.
Baca juga: BPKS terapkan sistem pengaduan layanan publik dan indikasi korupsi
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023