Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menginstruksikan seluruh perusahaan di daerahnya agar membayar upah tenaga kerja sesuai Keputusan Gubernur Aceh tentang Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2024, sebesar Rp3.460.672 dimulai pada Januari 2024.

“Semua perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja wajib mematuhi Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1666/2003 tentang Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2024,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Barat, Mulyani kepada ANTARA di Meulaboh, Sabtu.

Ia menyebutkan, Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2024 merupakan upah bulanan terendah dengan waktu kerja tujuh jam per hari atau 40 jam per minggu, dan
bagi sistem kerja enam hari per minggu dan delapan jam per hari atau 40 jam per minggu bagi sistem kerja lima hari per minggu.

Baca juga: Pemerintah Aceh tetapkan UMP 2024 Rp3,4 juta naik 1,38 persen

Menurutnya, setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja sesuai dengan kontrak kerja wajib mematuhi aturan tersebut, dan diharapkan dapat melaksanakan pembayaran upah sesuai dengan ketentuan.

“Kami juga sudah menyurati seluruh perusahaan di Kabupaten Aceh Barat terhadap Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1666/2003 tentang Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2024,” kata Mulyani.
 

Dalam surat tersebut, kata dia, terhadap perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi Tahun 2023 dilarang mengurangi atau menurunkan upah.

Menurutnya, Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2024 berlaku bagi pekerja/buruh lajang di Aceh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Mulyani mengatakan pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2024, dan Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di Perusahaan, sehingga upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.

“Ketentuan pembayaran upah minimum dikecualikan bagi usaha mikro dan usaha kecil yang besaran upah nya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja dengan syarat-syarat tertentu,” katanya.

Mulyani menyebutkan, dalam surat Dinas Ketenagakerjaan dan Mobilitas Penduduk Provinsi Aceh yang sudah diteruskan kepada setiap perusahaan di Kabupaten Aceh Barat, juga disebutkan sesuai Pasal 185 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, bahwa pengusaha yang membayarkan upah pekerja di bawah upah minimum dapat dikenai sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100 juta  dan paling banyak Rp400 juta.

Mulyani mengatakan dalam mengatur pengupahan kepada tenaga kerja di Kabupaten Aceh Barat, hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Aceh Barat masih berpedoman pada Keputusan Gubernur Aceh tentang Upah Minimum Provinsi.

Baca juga: Kadin nilai kenaikan 1,3 persen UMP Aceh bagian dari pengendalian inflasi

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023