Sabang (ANTARA Aceh) - Kantor Imigrasi Kelas II Sabang, Provinsi Aceh mengigatkan semua WNI untuk lebih meningkatkan kewaspadaannya terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus operandinya menjadikan mereka sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) nonprosedural.
"Banyak WNI di luar negeri diketahui telah menjadi korban TPPO dan operasi kejahatan semacam ini dilakukan oleh perseorangan atau kelompok," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Sabang Anton Helistiawan yang turut didampingi Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Muhammad Hatta di Sabang, Rabu.
Dia mengatakan modusnya adalah menjadikan WNI sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) nonprosedural melalui motif umroh, haji khusus, magang, kunjungan keluarga bahkan wisata dan untuk kasus seperti ini semua WNI diharapkan lebih meningkatkan kewaspadaanya.
Ia mengakui, Keimigrasian akan mengoptimalkan fungsinya agar lebih selektif ketika pengurusan paspor dengan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh melalui Kantor Imigrasi Kelas II Sabang dalam rangka menjalankan fungsi Keimigrasian juga mengakui telah melakukan beberapa hal untuk memberikan pelayanan dan pengawasan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Salah satu kebijakan Keimigrasian dalam rangka pencegahan terjadinya TKI nonprosedural pada saat penerbitan paspor dengan penekanan perlunya kecermatan dan selektifnya petugas terhadap kebenaran formil dan materil dari persyaratan pemohon paspor yang dilampirkan," ujarnya.
Terkait pelayanan bagi tenaga kerja asing (TKA) pemegang Izin tinggal terbatas (ITAS) Anton mengatakan, Imigrasi sebagai instansi pemerintah yang menerbitkan izin tinggal pada prinsipnya akan menerbitkan ITAS paling lama tiga hari kerja, dengan ketentuan penjamin / sponsor telah memenuhi persyaratan keimigrasian.
Pada kesempatan itu ia menyatakan, penerbitan ITAS mengacu pada surat edaran Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.06 Tahun 2016 tentang perpanjangan ITAS dan alih status izin tinggal kunjungan (ITK) Menjadi ITAS bagi TKA yang sedang menunggu penerbitan izin mempekerjakan tenaga kerja asing.
Pihaknya juga berkomitmet akan terus meningkatan kinerja dan memberikan pelayanan yang berkualitas dengan tetap mengedepankan pada pengawasan Keimigrasian dan koordinasi antar instansi terkait dalam wadah Tim Pengawasan Orang Asing (TPOA).
Lebih lanjut Anton menengaskan, Kantor Imigrasi Kelas II Sabang, Provinsi Aceh tidak lagi mensyaratkan pembuatan paspor kunjungan wisata melampirkan buku tabungan dengan deposito sebesar Rp 25.000.000, setelah dicabut Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017