Banda Aceh (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang, Provinsi Aceh, terus melengkapi berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal Pemerintah Kota Sabang pada badan usaha milik daerah dengan nilai Rp2,5 miliar untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.
"Penyidik masih bekerja melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan. Dalam penanganan kasus tersebut, penyidik juga sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Sabang Filman Ramadhan di Banda Aceh, Jumat.
Sebelumnya, Kejari Sabang mengusut dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal Pemerintah Kota Sabang pada BUMD PT Pembangunan Sabang Mandiri. Total penyertaan modal tersebut mencapai Rp2,5 miliar pada tahun anggaran 2022.
Baca juga: Kejari Sabang tahan tiga tersangka korupsi penyertaan modal BUMD
Dalam melengkapi berkas perkara tersebut, kata dia, penyidik juga terus memanggil dan memintai keterangan saksi-saksi. Sebelumnya, jumlah saksi yang diperiksa sebanyak 25 orang. Jumlah saksi terus bertambah dan kini sebanyak 40 orang.
"Jumlah saksi terus bertambah. Sampai hari ini sudah ada 40 orang yang dimintai keterangan. Sedangkan tersangka, masih tiga orang dan tidak tertutup kemungkinan bertambah, tergantung hasil penyidikan," kata Filman Ramadhan.
Adapun ketiga tersangka tersebut, yakni berinisial TRA selaku Dewan Pengawas BUMD Pemerintah Kota Sabang pada 2022. TRA juga kepala instansi terkait, di mana ditunjuk sebagai komisaris utama BUMD tersebut pada 2022.
Kemudian, AB selaku Direktur Utama BUMD PT Pembangunan Sabang Mandiri pada 2022. Serta SM selaku direktur pada perusahaan milik Pemerintah Kota Sabang tersebut pada 2022.
Ketiga tersangka, kata dia, ditahan sejak 22 November 2024. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan. Penahanan para tersangka untuk guna kepentingan penyidikan dan penuntutan.
"Terhadap ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-KUHPidana," katanya.
Filman Ramadhan mengatakan penanganan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya dan komitmen Kejari Sabang mengusut tuntas tindak pidana merugikan negara dan masyarakat.
"Kami memastikan akan terus bekerja secara transparan dan profesional dalam mengusut kasus ini. Kami juga mengapresiasi dukungan masyarakat kota Sabang dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Filman Ramadhan.
Baca juga: Kejari Sabang koordinasikan audit kerugian negara kasus korupsi BUMD