Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Massa yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Raya Gayo mendesak kejaksaan mengusut tuntas dugaan korupsi APBDA Aceh Tenggara tahun anggaran 2004-2006.

Desakan tersebut disampaikan massa Gapura Gayo dalam unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh di Banda Aceh, Kamis.

Unjuk rasa diikuti puluhan peserta tersebut mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian. Dalam aksi tersebut, selain menyampaikan tuntutan, massa juga menampilkan tarian saman.

Hasimi Alrasidi, koordinator aksi, dalam orasinya menyatakan, dugaan korupsi APBD Aceh Tenggara terjadi lebih dari sepuluh tahun silam. Dua yang terlibat sudah dihukum.

"Kedua yang sudah dihukum yakni Armen Desky, mantan Bupati Aceh Tenggara dan Marthin Desky, mantan Sekda Aceh Tenggara. Sedangkan ada satu lagi yang diduga terlibat, yakni Ibnu Hasyim, tidak diusut. Ini tidak adil," ujar Hasimi Alrasidi.

Ibnu Hasyim yang kini menjabat Bupati Gayo Lues, Provinsi Aceh, saat itu menjabat Kepala Bagian Keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara.

Yang menjadi masalah sekarang ini, sebut dia, mengapa Armen Desky dan Marthin Desky yang dihukum. Padahal, dalam putusan majelis hakim terhadap Armen Desky disebutkan tindak pidana korupsi dilakukan bersama-sama Marthin Desky dan Ibnu Hasyim.

Oleh karena itu, Hasimi Alrasidi mengatakan pihaknya terus mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh mengusut tuntas keterlibatan Ibnu Hasyim dalam dugaan korupsi APBD Aceh Tenggara 2004-2006 yang nilainya miliaran rupiah.

Hasil penyidikan KPK terhadap Armen Desky, sebut dia, Ibnu Hasyim menerima Rp1,3 miliar lebih. Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi dan kemudian mengembalikannya ke KPK.

"Jadi tidak ada alasan kejaksaan menindaklanjutinya. Kejaksaan jangan tebang pilih dalam mengusut. Mengapa hanya dua saja yang diusut. Padahal, ada satu orang lagi yang diduga terlibat," kata Hasimi Alrasidi.

Massa Gapura Gayo akhirnya membubarkan diri setelah mendapat penjelasan dari Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh Amir Hamzah. Massa berjanji akan kembali jika kasus tersebut tidak ada tindak lanjutnya. 

Pewarta: M Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017