Lhokseumawe (ANTARA Aceh) - Peyidik Polres Lhokseumawe melimpahkan kasus dugaan madu palsu yang terungkap pada awal Februari 2017 ke jaksa dengan penyerahan tersangka dan juga barang bukti.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kapolsek Nisam AKP Bukhari Gam Cut di Lhokseumawe, Jumat menyatakan, kasus itu berhasil diungkap pihak kepolisian, setelah dilaporkan dua orang korban yang membeli madu palsu dari tersangka berinisial R.

Dua korban yang melaporkan kasus itu adalah Daud dan Afrian warga Desa Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara.

Lanjutnya,  kasus tersebut berawal ketika korban merasa curiga karena adanya keluhan dari pembeli di warungnya terkait dengan kualitas madu yang tidak sesuai dengan aslinya, sehingga dilaporkan ke polisi.

"Pada saat ditangkap tersangka mengakui bahwa madu itu palsu dengan menggunakan bahan campuran gula pasir, asam citron, teh sari wangi dan pengembang kue. Tersangka memproduksi madu tersebut di rumah kontrakannya Desa Tambon Tunong, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara," jelas Bukhari.

Sambungnya, terkait kegiatan pemalsuan madu palsu yang dilakukan oleh tersangka, maka pihak kepolisian menyerahkan barang bukti ke jaksa berupa 30 bungkus plastik kecil, 11 botol air minum kemasan dan sembilan kantong plastik.

Selain itu juga diserahkan satu kotak teh sari wangi, satu botol berisi pengembang kue jenis gis, delapan bungkus asam sitron, dua bungkus gula pasir yang diduga sebagai campuran madu palsu serta satu buah panci berisi madu, satu unit kompor gas dan satu tabung  elpiji isi 3 Kg sebagai alat memasak madu palsu.

"Hari ini, kasus penipuan madu palsu diserahkan kejaksaan, tersangka R alias S serta barang sudah diserah terimakan oleh Aiptu. Afrizal selaku pemeriksa kepada jaksa penuntut," kata Kapolsek Nisam.

Pewarta: Mukhlis

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017