Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh membagikan 1.788 sertifikat tanah wakaf kepada nazhir atau orang maupun lembaga yang menangani amanah mengurus tanah wakaf.
Kepala Kejati Aceh Joko Purwanto di Banda Aceh, Rabu, mengatakan pensertifikatan tanah wakaf tersebut merupakan kerja sama kejaksaan dengan Badan Pertanahan Nasional dan Kementerian Agama.
"Pensertifikatan ini untuk melindungi dan memberi legalitas tanah wakaf. Pensertifikatan tersebut untuk memaksimalkan fungsi wakaf demi kemanfaatan aset secara optimal. Hari ini, kami bagikan 1.788 sertifikat tanah wakaf," katanya.
Joko Purwanto mengatakan kerja sama pensertifikatan tanah wakaf tersebut telah memberi dampak positif. Di mana, sebagian besar tanah wakaf di Aceh sudah memiliki legalitas, sehingga terlindungi dari upaya sengketa tanah di kemudian hari.
"Dengan adanya kerja sama tersebut, kami dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Dan ini bisa menjadi contoh bagi lembaga pemerintahan lainnya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat," kata Joko Purwanto.
Baca juga: Kejati Aceh seleksi 46 calon duta pelajar sadar hukum
Kepala Bidang Penerbangan Agama Islam, Zakat, dan Wakaf Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh Zulfikar mengatakan kerja sama penerbitan sertifikat tanah wakaf telah membuahkan hasil. Sekarang ini banyak tanah wakaf yang bersertifikat, sehingga terlindungi secara hukum.
"Kami berharap kerja sama penerbitan sertifikat tanah wakaf tersebut terus berlanjut, sehingga tanah-tanah wakaf di Aceh tetap terjaga dan dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan masyarakat," kata Zulfikar.
Ia mengatakan sekarang ini banyak masyarakat mewakafkan tanahnya. Saking banyaknya yang mewakafkan, sehingga banyak juga tanah tersebut tidak tercatat dan tidak memiliki sertifikat, sehingga berisiko digugat pihak lain.
"Dengan adanya pensertifikatan tersebut, kami berharap masyarakat Aceh yang mewakafkan tanah semakin banyak. Wakaf sangat dianjurkan dalam Islam karena bermanfaat bagi orang banyak," kata Zulfikar.
Baca juga: Kemenag Aceh: KUA jadi ujung tombak percepatan sertifikasi tanah wakaf
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
Kepala Kejati Aceh Joko Purwanto di Banda Aceh, Rabu, mengatakan pensertifikatan tanah wakaf tersebut merupakan kerja sama kejaksaan dengan Badan Pertanahan Nasional dan Kementerian Agama.
"Pensertifikatan ini untuk melindungi dan memberi legalitas tanah wakaf. Pensertifikatan tersebut untuk memaksimalkan fungsi wakaf demi kemanfaatan aset secara optimal. Hari ini, kami bagikan 1.788 sertifikat tanah wakaf," katanya.
Joko Purwanto mengatakan kerja sama pensertifikatan tanah wakaf tersebut telah memberi dampak positif. Di mana, sebagian besar tanah wakaf di Aceh sudah memiliki legalitas, sehingga terlindungi dari upaya sengketa tanah di kemudian hari.
"Dengan adanya kerja sama tersebut, kami dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Dan ini bisa menjadi contoh bagi lembaga pemerintahan lainnya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat," kata Joko Purwanto.
Baca juga: Kejati Aceh seleksi 46 calon duta pelajar sadar hukum
Kepala Bidang Penerbangan Agama Islam, Zakat, dan Wakaf Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh Zulfikar mengatakan kerja sama penerbitan sertifikat tanah wakaf telah membuahkan hasil. Sekarang ini banyak tanah wakaf yang bersertifikat, sehingga terlindungi secara hukum.
"Kami berharap kerja sama penerbitan sertifikat tanah wakaf tersebut terus berlanjut, sehingga tanah-tanah wakaf di Aceh tetap terjaga dan dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan masyarakat," kata Zulfikar.
Ia mengatakan sekarang ini banyak masyarakat mewakafkan tanahnya. Saking banyaknya yang mewakafkan, sehingga banyak juga tanah tersebut tidak tercatat dan tidak memiliki sertifikat, sehingga berisiko digugat pihak lain.
"Dengan adanya pensertifikatan tersebut, kami berharap masyarakat Aceh yang mewakafkan tanah semakin banyak. Wakaf sangat dianjurkan dalam Islam karena bermanfaat bagi orang banyak," kata Zulfikar.
Baca juga: Kemenag Aceh: KUA jadi ujung tombak percepatan sertifikasi tanah wakaf
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023