Lhokseumawe (ANTARA Aceh) - Kepolisian dari Polsek Blang Mangat, Polres Lhokseumawe, Provinsi Aceh, meringkus pedagang yang ikut mengedarkan ganja di Gampong (desa) Teungoh, Kota Lhokseumawe, Selasa malam.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kapolsek Blang Mangat Ipda Iskandar, kepada wartawan, Rabu mengatakan, bahwa polisi meringkus pedagang kecil yang berinisial FB usia 42 tahun, ikut mengedarkan ganja kering di kios miliknya yang bertempat di Jalan Merxa, Dusun Timur, Gampong Teungoh Kecamatan Blang Mangat.

"Tersangka berhasil kita ringkus di dalam kios miliknya dan bersamanya turut diamankan 16 paket ganja kering," ungkap Ipda Iskandar.

Lanjutnya lagi, saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka, diamankan sebanyak 11 bungkus ganja kering paket ukuran harga Rp 5.000, Tujuh bungkus ganja kering ukuran paket Rp 10.000, Empat bungkus kertas paper/Tic Tac (kertas melinting ganja siap hisap), 17 lembaran uang pecahan Rp10.000 dan 19 lembar uang pecahan Rp5.000.

"Menurut keterangan tersangka, sejumlah uang dimaksud adalah hasil penjualan ganja kering yang ada padanya," jelas Kapolsek Blang mangat, 
   
Kapolsek menambahkan, tersangka merupakan warga Dusun Barat, Desa Blang Cut, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe. Serta saat diamankan, tersangka tidak memberikan perlawanan dan langsung diamankan ke Polsek setempat untuk pengusutan lebih lanjut terhadap perbuatannya dalam mengedarkan narkoba.

"Saat ini tersangka dan barang bukti kita amankan di Polsek Blang Mangat, untuk dilakukan proses pengusutan lanjutan terhadap perbuatannya yang menyalahi hukum tersebut," katanya. 
    

Pewarta: Mukhlis

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017