Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunda implementasi nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang semula pada 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024.

"Pemerintah menetapkan pengaturan kembali implementasi penuh NIK sebagai NPWP orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak).

Penundaan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP orang pribadi, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah.

Baca juga: DJP: Realisasi pemadanan NIK ke NPWP di Aceh capai satu juta lebih

Dwi menjelaskan penundaan tersebut dilakukan setelah mempertimbangkan keputusan penyesuaian waktu implementasi Coretax Administration System (CTAS) pada pertengahan 2024. Demikian juga dengan beberapa pertimbangan setelah dilakukan penilaian kesiapan seluruh pemangku kepentingan terdampak.

Dengan diatur ulangnya implementasi NIK sebagai NPWP, maka seluruh pemangku kepentingan didorong menyiapkan sistem aplikasi terdampak, sekaligus upaya pengujian, dan "habituasi" (penyesuaian) sistem yang baru bagi wajib pajak.

Dengan adanya pengaturan ulang tersebut, maka NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) masih dapat digunakan hingga 30 Juni 2024.
 

Sementara itu, NPWP dengan format 16 digit atau NPWP baru atau yang menggunakan NIK digunakan secara terbatas pada sistem aplikasi saat ini, dan implementasi penuh pada sistem aplikasi yang akan datang.

Ia mengatakan hingga 7 Desember 2023 tercatat adanya 59,56 juta NIK-NPWP yang telah dipadankan. 

Rinciannya 55,76 juta dipadankan oleh sistem dan 3,80 juta dipadankan wajib pajak. Jumlah pemadanan tersebut mencapai 82,52 persen dari total wajib pajak yang ada.

Baca juga: Pemberlakuan NIK jadi NPWP tidak otomatis sebabkan pemilik dikenai pajak

Cara Validasi NIK Jadi NPWP
1.  Pastikan apakah NIK sudah berlaku sebagai NPWP atau belum. Pengecekan dapat dilakukan melalui laman DJP Online. Silakan ikuti langkah-langkah selengkapnya berikut ini.

1.  Buka browser terlebih dahulu kemudian kunjungi alamat djponline.pajak.go.id
2.  Berikutnya, masukkan 16 digit NIK serta masukkan password untuk masuk ke akun DJP Online
3.  Klik tombol "Login"
Jika berhasil login, artinya NIK sudah terhubung dengan NPWP, kita tidak perlu melakukan pemadanan.

Jika sudah melakukan langkah validasi di atas dan NIK belum berlaku menjadi NPWP, silakan lakukan pemadanan NIK dan NPWP dengan cara berikut ini.

1.  Masuk ke laman djponline.pajak.go.id terlebih dahulu
2.  Kemudian masukkan nomor NPWP sebanyak 15 digit, masukkan juga password atau kata sandi akun DJP Online
3.  Masukkan kode keamanan atau captcha pada kolom yang disediakan
4.  Klik menu "Login"
Setelah berhasil login, silakan klik pada menu "Profil" dan pilih "Data Profil"
5.  Masukkan NIK sesuai dengan KTP sebanyak 16 digit dan cek validitas dengan cara klik pada menu "Validasi"
6.  Kemudian klik menu "Ubah profil"
7.  Kalau sudah, silakan logout dari sistem DJP Online kemudian coba login kembali menggunakan NIK
8.  Jika NIK sudah tercantum pada profil dan statusnya valid (warna hijau), artinya sudah berhasil memadankan NIK dengan NPWP.

Baca juga: Menkumham sebut KTP jadi NPWP mudahkan wajib pajak penuhi kewajiban

Pewarta: Muhammad Zulfikar

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023