Banda Aceh (ANTARA) - Kabupaten Aceh Besar mendapat tambahan dana desa tahun 2023 Rp16 miliar yang dialokasikan untuk 115 gampong/desa dalam 19 kecamatan di kabupaten itu, kata pejabat setempat.
“Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.07/2023 tahun 2023 tentang perubahan atas PMK 201/PMK.07/2022 tentang pengelolaan dana Desa, sebanyak 115 gampong di Kabupaten Aceh Besar menerima tambahan pagu Dana Desa Tahun 2023 dengan total Rp16 miliar lebih,” kata Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto di Jantho, Jumat.
Ia menyebutkan masing-masing gampong yang mendapat tambahan pagu tersebut memperoleh sebesar Rp139,6 juta sesuai ketentuan PMK 201/PMK.07/2022 tentang pengelolaan dana desa, gampong-gampong yang mendapat pagu tambahan tersebut.
Ia mengatakan penerima tambahan tersebut sesuai dengan indikator yang telah ditetapkan pada Pasal 13 Ayat (2) berupa penetapan dan penyampaian APBG 2023 secara tepat waktu, kinerja penyaluran DD Tahun 202 dan persentase realisasi pembayaran BLT tahun 2022 terhadap kewajiban penganggaran.
Selanjutnya, kinerja penyampaian laporan daftar transaksi harian dan rekap transaksi harian setiap bulan TA 2023, kinerja penyampaian laporan realisasi APBG setiap bulan TA 2023, dan laporan Konsolidasi realisasi APBG TA 2022 yang disampaikan ke Kemendagri oleh DPMG.
Pj Bupati menyampaikan selamat atas kinerja dan dedikasi para keuchik/kepala desa dan perangkat gampong serta tenaga pendamping yang telah bekerja keras memenuhi indikator yang telah ditentukan dan penambahan tersebut dapat menampung kembali kegiatan kegiatan yang belum terakomodir di APBG sesuai dengan usulan di RKPG 2023.
"Kami juga berharap gampong yang menjadi penerima tambahan tidak cepat berpuas diri, namun mari terus tingkatkan kinerja dan terus berbuat yang terbaik untuk gampong dan masyarakat, dan bagi gampong yang lain agar berbenah dan terus berupaya agar di tahun-tahun berikutnya juga bisa memperoleh pagu tambahan," katanya.
Kepala DPMG Aceh Besar Carbaini mengatakan proses penilaian indikator tersebut telah dilakukan Pemerintah sejak 1 Januari 2023 sampai dengan 31 Juni 2023 yang lalu melalui Aplikasi SIKD Teman Desa milik Kementerian Keuangan dan juga Aplikasi Laporan Konsolidasi milik Kementerian Dalam Negeri.
"Proses penyampaian dan pemenuhan indikator itu yang telah dipersyaratkan tersebut berjalan secara otomatis melalui proses penginputan SPJ pelaksanaan kegiatan di masing-masing gampong pada Aplikasi SISKEUDES," kata Carbaini.