Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh menyita ribuan produk pangan dan obat ilegal yang tidak memiliki izin edar.

Kepala BBPOM di Banda Aceh Syamsuliani di Banda Aceh, Senin, mengatakan, ada 7.264 dari 14 jenis produk pangan dan obat yang disita tersebut.

"Produk pangan dan obat tidak memiliki izin edar tersebut disita dalam dalam operasi yang dilakukan BBPOM di Banda Aceh awal Maret lalu," kata Syamsuliani.

Ia mengatakan, produk pangan dan obat tersebut disita dari sejumlah toko dan pedagang grosir di Kota Banda Aceh, Kabupaten Aceh Besar dan Kabupaten Pidie.

Untuk wilayah Banda Aceh, kata Syamsuliani, ditemukan 41 produk pangan dan obat ilegal. Sedangkan di Kabupaten Aceh Besar ditemukan 1.848 produk serta Kabupaten Pidie ditemukan 5.375 produk pangan dan obat yang tidak memiliki ada izin edar.

"Jika dirupiahkan, ribuan produk pangan dan obat yang disita tersebut mencapai Rp25 juta. Produk pangan dan obat yang disita tersebut nantinya akan dimusnahkan," kata Syamsuliani.

Syamsuliani menyebutkan operasi yang dilakukan BBPOM di Banda Aceh untuk mencegah peredaran produk pangan dan obat ilegal serta tidak memenuhi syarat konsumsi.

"Masih banyak ditemukan produk pangan dan obat ilegal yang masih beredar. Tentunya, barang tanpa izin edar ini tidak ada jaminan keamanan produk dan bisa membahayakan kesehatan bila dikonsumsi," papar dia.

Syamsuliani menyebutkan, pihaknya juga pernah menemukan produk makanan yang mengandung DNA babi dan mengandung bahan berlebih pada makanan yang beredar di pasaran.

"Karena itu, kami terus berupaya mengawasi peredaran produk pangan dan obat secara ketat. Semua ini dilakukan untuk mencegah beredarnya produk pangan dan obat ilegal serta tidak aman bagi kesehatan jika dikonsumsi," kata Syamsuliani.

Pewarta: M Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017