Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki menunjuk Sekda Aceh Jaya Teuku Reza Fahlevi sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Aceh Jaya. Penunjukan ini berdasarkan Surat Kawat Gubernur Aceh Nomor 131.11/18671 tanggal 26 Desember 2023.

"Benar, sebagaimana surat yang kami terima Sekda Aceh Jaya ditunjuk sebagai Plh Bupati hingga adanya pelantikan Pj Bupati Aceh Jaya," kata Ketua DPRK Aceh Jaya, Muslem, di Aceh Jaya, Rabu.

Penunjukan Plh Bupati untuk menghindari kekosongan pemerintahan Aceh Jaya, dan berlaku sampai dilantiknya Penjabat Bupati Aceh Jaya yang baru.

Baca juga: Nurdin pindah dari Aceh Jaya, dilantik jadi Pj Wali Kota Tangerang

Penunjukan Plh Bupati ini dilakukan karena Pj Aceh Jaya Nurdin telah ditugaskan sebagai Pj Walikota Tangerang berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-6611 Tahun 2023 tanggal 18 Desember 2023.

Muslem berharap Sekda Aceh Jaya tidak hanya ditunjuk sebagai Plh Bupati, tetapi juga diberikan kepercayaan sebagai Pj Bupati Aceh Jaya kedepan.

Mengingat, Sekda Aceh Jaya merupakan putra terbaik Aceh Jaya yang juga cukup syarat untuk menduduki jabatan Pj Bupati.

"Kami sangat berharap kali ini Mendagri bisa melihat lebih dalam siapa yang dibutuhkan oleh masyarakat Aceh Jaya untuk mengisi jabatan Pj Bupati Aceh Jaya," demikian Muslem.

Baca juga: Pencuri ternak di Aceh Jaya terlibat penjualan senpi ilegal

Pewarta: Arif Hidayat

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023