Langsa (ANTARA Aceh) - Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa, Agusni AH di Langsa, Kamis menuturkan, pihaknya akan melaksanakan rapat pleno penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih pada Jum’at (7/4).
 
''Besok KIP Langsa laksanakan pleno penetapan wali kota/wakil wali kota terpilih, sesuai hasil keputusan Mahkamah Konstitusi,'' ujar Agusni.
 
Penjadwalan penetapan rapat pleno, lanjut Agusni, merujuk hasil putusan Mahkamah Agung terkait gugatan hasil pemilihan wali kota Langsa tahun 2017 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 tahun 2016 tentang penetapan pasangan calon terpilih.
 
''Amanah PKPU No 7 tahun 2016 menyebutkan penetapan calon terlih dilaksanakan tiga harui setelah adanya keputusan,'' jelas Agusni.
 
Pantauan Antara, sejumlah personil KIP Kota Langsa sedang mempersiapkan acara rapat pleno yang akan digelar Jum'at besok bertempat di ruang rapat Sekretariat DPRK setempat.
 
Sebelumnya, dalam sidang lanjutan dan putusan sengketa Pilkada di Mahmakah Konstitusi beberapa hari lalu, hakim Mahmakah Konstitusi menolak gugatan yang diajukan pasangan calon wali kota/wakil wali kota Langsa nomor urut 3, Fazlun Hasan-Syahyuzar AKA, melalui putusan Nomor: 19/PHP.KOT-XV/2017 terkait perkara perselisihan hasil pemilihan wali kota Langsa tahun 2017.
 
Pilkada w ali kota/wakil wali kota Langsa tahun 2017 diikuti lima pasangan yakni H Asy’ari-TM Nurdin (perseorangan), Hj Yuniar-Heldiansyah (Golkar-PAN), Fazlun Hasan-Syahyuzar AKA (PDIP, Demokrat, Hanura), Usman Abdullah-Marzuki Hamid (PA, PKS, Gerindra,NasDem, PPP) dan Syaifuddin H Amin-Khairul (Independen).
 
Dimana, pasangan calon incumbent yakni Usman Abdullah dan Marzuki Hamid berdasarkan rapat perhitungan perolehan suara di tingkat KIP Kota Langsa ditetapkan sebagai pasangan calon peraih suara terbanyak.

Pewarta: Putra Zulfirman

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017