Lhokseumawe (ANTARA Aceh) - Pihak Polres Lhokseumawe, Provinsi Aceh, mengamankan satu unit barang bukti berupa boat bantuan hibah yang digelapkan oleh ketua salah satu kelompok nelayan di Kabupaten Aceh Utara.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kasatreskrim AKP Yasir di Lhokseumawe, Jumat mengatakan, barang bukti boat bantuan hibah yang diberikan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara kepada salah satu kelompok nelayan di Aceh Utara itu diamankan saat ini ditambatkan di TPI Pusong, Lhokseumawe.

Kapal dengan bobot 48 GT dengan lebar ukuran panjang 20,4 meter, lebar 16,13 meter dan kedalamannya  1,84 M, tersebut dihibahkan secara lengkap dengan anggaran sebesar Rp1,7 miliar pada tahun anggaran 2014.

Masalahnya, kata dia, boat tersebut dijual oleh ketua kelompok nelayan tersebut kepada pihak lain tanpa ada persetujuan dari anggota kelompok, sehingga hal tersebut dianggap penggelapan.

"Boat itu dijual kepada orang lain, warga Banda Aceh dengan harga Rp480 juta tanpa ada izin dari anggota kelompok nelayan lainnya, sehingga hal ini dianggap sebagai pengelapan," ujar AKP Yasir.

Ia menyebutkan, sampai sejauh ini, polisi baru menetapkan dua tersangka dalam kasus pengelapan boat tersebut, yaitu ketua kelompok berinisial MD dan istrinya MS.

Keterlibatan MS dikarenakan ikut mengurus penjualan boat tersebut.

Kedua tersangka diancam dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan hukuman 4 tahun penjara.

"Tidak tertutup kemungkinan ada keterlibatan yang lain, hal ini masih kita lakukan penyelidikan," katanya.

Pewarta: Mukhlis

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017