Langsa (ANTARA Aceh) - Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Langsa nomor urut 4, Usman Abdullah dan Marzuki Hamid ditetapkan sebagai wali kota dan wakil wali kota terpilih dalam rapat pleno Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa, Jum'at sore, di aula rapat Sekretariat DPRK setempat.

Ketua KIP Kota Langsa, Agusni AH menyampaikan, penetapan Usman Abdullah dan Marzuki Hamid sebagai  wali kota​/wakil wali kota Langsa terpilih berdasarkan hasil perolehan suara terbanyak pada Pilkada 2017.

"Sidang pleno hari ini dengan agenda penetapan wali kota/wakil wali kota terpilih, setelah sebelumnya terbit keputusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan sengketa pilkada yang diajukan gugatan oleh pasangan Fazlun Hasan-Syahyuzar AKA," jelas Agusni.

Selain berdasarkan keputusan MK RI dimaksud, KIP juga merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 7 tahun 2016. Dimana menyatakan, pasangan terpilih ditetapkan tiga hari setelah adanya keputusan tetap.

Agusni menyatakan, Usman Abdullah-Marzuki Hamid pada Pilkada 2017, memperoleh 34.345  suara atau 47,48 persen, dan telah ditetapkan sebagai pasangan calon peraih suara terbanyak pada rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat KIP Kota Langsa beberapa waktu lalu.

Selanjutnya, kata dia, KIP bersama DPRK Langsa mengusulkan surat keputusan pengangkatan yang bersangkutan sebagai wali kota dan wakil wali kota Langsa 2017-2022 kepada Mendagri melalui Gubernur Aceh.

Agusni mengapresiasi Pelaksanaan Pilkada Kota Langsa yang berlangsung aman, damai dan demokratis.

"Kami ucapakan terimakasih kepada seluruh masyarakat yang telah berpartisipasi dalam menyukseskan pilkada 2017 di Kota Langsa," ujar Agusni.

Tak lupa, Agusni memberikan penghargaan setinggi-tingginya pada seluruh perangkat penyelenggara baik PPK, PPS, KPPS maupun relawan demokrasi.

"Anda semua adalah ujung tombak keberhasilan pilkada. Kami sangat berterima kasih," ungkap Agusni.

Pewarta: Putra Zulfirman

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017