Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mencatat sebanyak 1.143 pasangan menikah di daerah itu pada periode Januari hingga Desember 2023.
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Abdya Muhammad Yatim di Aceh Barat Daya, Jumat, mengatakan seribuan pasangan yang melangsungkan pernikahan tersebut berusia 20 hingga 30 tahun. Jumlah pasangan yang menikah itu mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya.
"Paling banyak pernikahan usia 20 tahun sampai 30 tahun. Ada juga yang usia 30 tahun sampai 40 tahun ataupun mereka yang berstatus janda atau duda, namun jumlahnya tidak terlalu signifikan,” kata Muhammad Yatim.
Ia menjelaskan angka pasangan yang menikah tersebut dihimpun dari sembilan Kantor Urusan Agama (KUA) se Aceh Barat Daya. Pernikahan yang berlangsung di kantor KUA sebanyak 775 pasangan, sementara peristiwa pernikahan luar KUA sebanyak 368 pasangan.
Dia mengatakan pasangan yang menikah pada Januari sebanyak 150 pasangan, Februari 99 pasangan, Maret 19 pasangan, April 26 pasangan, Mei 160 pasangan, dan pada Juni sebanyak 82 pasangan.
Selanjutnya pada Juli sebanyak 120 pasangan, Agustus 95 pasangan, September 89 pasangan, Oktober 89 pasangan, November 99 pasangan dan pada Desember sebanyak 111 pasangan.
“Untuk pernikahan janda ada, namun jarang. Itu pun datanya ada di masing-masing kantor urusan agama,” ujarnya.
Di sisi lain, Muhammad Yatim menambahkan usia minimal bagi pria dan wanita untuk menikah pernikahan sesuai dengan undang-undangan yakni 19 tahun. Untuk pernikahan dini atau di bawah usia tersebut maka harus mengikuti persidangan di Mahkamah Syar’iyah.
“Jika terjadi hal di luar kondisi tersebut atau di bawah 19 tahun, maka wajib disidangkan di Mahkamah Syar'iyah Blangpidie. Tidak di kita. Kalau pun ada itu di Mahkamah Syar'iyah Blangpidie,” ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Abdya Muhammad Yatim di Aceh Barat Daya, Jumat, mengatakan seribuan pasangan yang melangsungkan pernikahan tersebut berusia 20 hingga 30 tahun. Jumlah pasangan yang menikah itu mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya.
"Paling banyak pernikahan usia 20 tahun sampai 30 tahun. Ada juga yang usia 30 tahun sampai 40 tahun ataupun mereka yang berstatus janda atau duda, namun jumlahnya tidak terlalu signifikan,” kata Muhammad Yatim.
Ia menjelaskan angka pasangan yang menikah tersebut dihimpun dari sembilan Kantor Urusan Agama (KUA) se Aceh Barat Daya. Pernikahan yang berlangsung di kantor KUA sebanyak 775 pasangan, sementara peristiwa pernikahan luar KUA sebanyak 368 pasangan.
Dia mengatakan pasangan yang menikah pada Januari sebanyak 150 pasangan, Februari 99 pasangan, Maret 19 pasangan, April 26 pasangan, Mei 160 pasangan, dan pada Juni sebanyak 82 pasangan.
Selanjutnya pada Juli sebanyak 120 pasangan, Agustus 95 pasangan, September 89 pasangan, Oktober 89 pasangan, November 99 pasangan dan pada Desember sebanyak 111 pasangan.
“Untuk pernikahan janda ada, namun jarang. Itu pun datanya ada di masing-masing kantor urusan agama,” ujarnya.
Di sisi lain, Muhammad Yatim menambahkan usia minimal bagi pria dan wanita untuk menikah pernikahan sesuai dengan undang-undangan yakni 19 tahun. Untuk pernikahan dini atau di bawah usia tersebut maka harus mengikuti persidangan di Mahkamah Syar’iyah.
“Jika terjadi hal di luar kondisi tersebut atau di bawah 19 tahun, maka wajib disidangkan di Mahkamah Syar'iyah Blangpidie. Tidak di kita. Kalau pun ada itu di Mahkamah Syar'iyah Blangpidie,” ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024