Meulaboh (ANTARA Aceh) - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh akan membagi sertifikat gratis untuk 50 bidang tanah (persil) kepada petani tambak lewat program sertifikat atas tanah pembudidaya ikan (SEHATKAN) selama 2017.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Aceh Barat, Muhammad Iqbal di Meulaboh, Senin mengatakan, telah dilakukan seleksi lokasi calon penerima calon lahan (CPCL) penerima manfaat program Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia tersebut.

"Petani Aceh Barat mendapatkan 50 persil, luasannya kita belum tahu karena masih dalam proses pengumpulan berkas dan pengkuran. Namun untuk lokasi calon penerima tahap pertama ini sudah diarahkan pada dua desa di Kecamatan Samatiga," katanya.

Untuk perdana pada 2017 ini, petani perikanan budidaya mendapatkan 50 persil sertifikat tanah geratis dan telah dilalukan suvey CPCL untuk dilakukan pengukuran di Desa Suak Pandan dan Desa Lhok Bubon, Kecamatan Samatiga, Aceh Barat.

Iqbal menjelaskan, calon penerima program SEHATKAN khusus mereka petani perikanan budidaya, baik yang sudah memiliki kolam tambak maupun petani yang memiliki lahan/tanah yang belum menjadi kolam perikanan budidaya.

Bagi yang telah memiliki kolam akan langsung diproses pembuatan sertifikat tanahnya setelah melengkapi persyaratan yang dibutuhkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), terutama akte jual beli ataupun telah memiliki sporadik.

"Penerima tidak mesti sudah ada kolam, tapi petani tambak yang memiliki lahan belum ada kolam juga bisa dapat, setelah itu baru di kembangkan jadi kolam. Saat ini BPN masih menanti kelengkapan administrasi dari petani kita," sebutnya.

Lebih lanjut disampaikan, kawasan pendistribusian program SEHATKAN tersebut selama ini merupakan sentra produksi perikanan budidaya dan disana banyak masyarakat petani tambak dan berada di kawasan pesisir Aceh, sesuai persyaratan teknis.

Iqbal menyebutkan, dalam proses pengurusan administrasi tersebut, petani yang area lahanya ditunjuk memiliki banyak keterbatasan, salah satunya adalah persoalan Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang membutuhkan biaya pengurusan administrasi.

Untuk jangka panjang program tersebut ditargetkan memberi dampak nyata terhadap peningkatan ekonomi masyarakat petani perikanan budidaya dan mempermudah masyarakat mendapat akses ke perbankan dengan adanya sertifikat tanah.

"Untuk jangka panjang memang pemerintah untuk membantu petani perikanan budidaya mendapatkan modal usaha di perbankan, bisa jadi anggunan. Tapi persoalan saat ini petani kita belum selesai adm, banyak belum mengurus PBB," katanya menambahkan.

Pewarta: Anwar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017