Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Aceh memberikan surat keputusan  penugasan reposisi ke daerah asal masing-masing bagi 753 orang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan instansi itu baik guru maupun penyuluh agama.

Kepala Kanwil Kemenag Aceh Azhari di Banda Aceh, Jumat, mengatakan pengembalian atau reposisi tersebut dilakukan oleh Kemenag Aceh setelah mendapat persetujuan dari kepegawaian pusat.
 
“Dari awal kami menyampaikan PPPK yang ditempatkan dimana saja, untuk bersabar dan menjalankan tugas dengan baik, tentu ini sebagai ujian pengabdian kepada bangsa. Misalnya dari Bireuen, tapi ditugaskan ke Simeulue, betapa jauhnya hingga harus melewati lautan. Tapi tetap lanjutkan bertugas,” katanya.

Karena, kata Azhari, pegawai yang meminta atau mengajukan permohonan pindah saat penempatan awal, maka sama saja dengan mengundurkan diri dari status sebagai PPPK. 

“Hari ini (seperti, red) setelah gelap, terbitlah terang. Dimana akan dikembalikan ke tempat honor daerah masing-masing,” ujarnya.

Pegawai PPPK yang mendapatkan reposisi tersebut merupakan tenaga pada penerimaan formasi tahun 2022, baik guru maupun penyuluh agama. Total yang menerima reposisi sebanyak 753 orang dari berbagai daerah di daerah Tanah Rencong itu.

Adapun tebarannya, meliputi Kabupaten Aceh Barat 46 orang, Aceh Barat Daya, 20 orang, Aceh Selatan 20 orang, Aceh Singkil 10 orang, Pidie 139 orang, Pidie Jaya 49 orang, Bireuen 133 orang, Aceh Utara 30 orang, Aceh Timur 42 orang, Aceh Tamiang 32 orang, dan Kabupaten Bener Meriah 42 orang.

Selanjutnya, Aceh Tengah 22 orang, Banda Aceh 56 orang, Lhokseumawe 23 orang, dan Langsa 64 orang. Kemudian, Aceh Besar delapan orang, Aceh Jaya dan Nagan Raya masing-masing lima orang, Gayo Lues, Subulussalam dan Aceh Tenggara masing-masing dua orang, dan Kota Sabang satu orang.
 
Ia berharap dengan pembagian surat keputusan itu maka tidak ada lagi keluhan-keluhan dari PPPK. Azhari mengingatkan kepada bawahannya itu untuk bersyukur dengan apa yang dicapai. Karena masih banyak masyarakat yang tidak lulus dalam seleksi tersebut.
 
Kata Azhari, khusus guru PPPK ditempatkan ke madrasah negeri, karena memang jam mengajar harus tercukupi, dan hal ini memadai di madrasah negeri.
 
“Jadi, jangan ada yang menanyakan lagi, saya dikembalikan ke daerah asal kerja, tapi kok enggak masuk ke swasta. Ini adalah aturannya,” ujarnya.


Sementara itu, Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Aceh Ahmad Yani menyebut bahwa dalam proses pengurusan surat keputusan reposisi tersebut, setiap pegawai tidak pungut biaya.

“Jadi bila ada yang oknum menuding atau meminta biaya atau ongkos apa namanya, itu tidak ada sama sekali, semua nihil tanpa biaya, gratis,” ujarnya.

Baca juga: Kemenag Aceh bangun tiga unit pusat layanan haji terpadu selama 2023

Pewarta: Khalis Surry

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024