Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan bahwa Israel harus mengambil tindakan untuk menghentikan dan mencegah aksi genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza.

Ketua ICJ Joan Donoghue mengatakan pengadilan sangat khawatir dengan hilangnya nyawa di Jalur Gaza akibat serangan militer Israel yang hingga kini masih berlangsung.

ICJ juga memutuskan bahwa Israel harus memastikan pasukannya tidak melakukan genosida dan mengambil sejumlah langkah untuk memperbaiki situasi kemanusiaan.

Baca juga: Hari Holocaust Internasional dan genosida Gaza Palestina

Selain itu, ICJ juga menuntut Israel agar dalam waktu satu bulan melapor ke mahkamah tentang apa yang mereka lakukan untuk menjunjung tinggi hasil putusan sidang tersebut.

Pengadilan tinggi PBB itu tidak memerintahkan gencatan senjata, namun mengabulkan sejumlah langkah darurat yang diminta Afrika Selatan seraya pengadilan mengadili kasus yang menuding Israel melakukan genosida.

 

ICJ mengakui hak warga Palestina di Gaza untuk dilindungi dari aksi genosida.

Dengan mengadukan kasus ini ke Mahkamah Internasional, Afrika Selatan telah meminta ke pengadilan agar agresi militer Israel yang masih berlangsung dan telah menewaskan lebih dari 25.000 warga Palestina agar dapat segera dihentikan.

Namun demikian, pengadilan tidak mengabulkan permohonan tersebut.

Baca juga: Halal Watch: Fatwa MUI munculkan kesadaran beli produk lokal yang tidak dukung Genosida Palestina
Baca juga: Indonesia tolak keras PM Israel yang menentang negara Palestina

Sumber: WAFA

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mahkamah Internasional putuskan Israel harus cegah genosida di Gaza

Pewarta: Asri Mayang Sari

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024