Beijing (ANTARA) - Pemerintah Chna mendukung putusan Mahkamah Internasional (ICJ) yang memerintahkan agar Israel harus mengambil tindakan untuk mencegah dan menghentikan genosida terhadap warga Palestina di Gaza.
"Putusan tersebut, yang didukung oleh mayoritas hakim, merupakan respon terhadap keprihatinan komunitas internasional dalam melindungi warga sipil, keinginan untuk meredakan situasi dan krisis kemanusiaan di Gaza. Kami berharap tindakan sementara ICJ dapat dilaksanakan secara efektif," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China Wang Wenbin saat menyampaikan keterangan kepada media di Beijing, China pada Senin.
Pada Jumat (26/1), Mahkamah Internasional memerintahkan Israel untuk mengambil tindakan segera dan efektif yang memungkinkan penyediaan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan di Jalur Gaza. Namun, pengadilan itu tidak mengeluarkan mandat soal gencatan senjata.
"Posisi China terhadap masalah Palestina konsisten dan jelas. Kami mengutuk semua tindakan terhadap warga sipil dan menentang semua tindakan yang melanggar hukum internasional," ungkap Wang Wenbin.
Baca juga: Amnesty: Israel harus laksanakan putusan ICJ, hentikan genosida di Gaza
China mendesak pihak-pihak yang berkonflik untuk segera mewujudkan gencatan senjata yang komprehensif, mematuhi hukum kemanusiaan internasional dan mencegah terjadinya bencana kemanusiaan yang lebih buruk.
"Jalan keluar mendasar dari konflik Palestina-Israel adalah dengan menerapkan solusi dua negara dan mendorong penyelesaian masalah Palestina secara komprehensif, adil dan jangka panjang," tambah Wang Wenbin.