Yerusalem (ANTARA) - Zionis Israel bergeming dengan tekanan masyarakat internasional. Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, Sabtu (13/1), menyatakan tetap melanjutkan serangan terhadap Palestina di Jalur Gaza, meski ada hasil tuntutan genosida yang diajukan oleh Afrika Selatan di Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag.
"Kami akan melanjutkan perang di Jalur Gaza sampai kami mencapai semua tujuan kami. Den Haag dan poros kejahatan tidak akan menghentikan kami," kata Netanyahu kepada wartawan, tanpa menjelaskan apa yang dimaksud dengan "poros kejahatan."
Mencatat bahwa hari Sabtu menandai 100 hari perang, yang sejauh ini telah merenggut nyawa lebih dari 23.800 orang di Gaza, dia mengatakan bahwa Israel akan melanjutkan perang sampai tujuannya tercapai.
"Untuk mencapai tujuan ini, kami akan mengajukan anggaran besok (Minggu) yang akan menghasilkan lebih banyak dana untuk keamanan," tambah Netanyahu.
Netanyahu mengatakan bahwa tanpa kontrol atas rute tersebut, Israel "tidak bisa melenyapkan Hamas, dan kami sedang mempertimbangkan semua pilihan terkait hal tersebut."
Perdana menteri Israel tersebut mengatakan bahwa Tel Aviv "tidak akan memindahkan dana ke Otoritas Palestina yang dapat membantu Hamas dengan cara apa pun."
Mahkamah Internasional di Den Haag mengadakan sidang publik pada Kamis (11/1) dan Jumat (12/1) sebagai bagian dari permulaan kasus yang diajukan bulan lalu oleh Afrika Selatan terhadap Israel atas dugaan "kejahatan genosida" terhadap warga Palestina di Jalur Gaza.
Pengadilan diperkirakan akan menentukan langkah selanjutnya dalam beberapa hari mendatang terkait gugatan yang diajukan oleh Afrika Selatan terhadap Israel.
Sumber: Anadolu
Baca juga: Ribuan orang demo Kedubes AS di Jakarta, tuntut gencatan senjata Gaza
Baca juga: Blinken tahu Israel tidak mungkin bisa lenyapkan Hamas sepenuhnya, tapi AS tetap dukung
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Netanyahu: Israel lanjutkan perang di Gaza terlepas putusan ICJ
Netanyahu nyatakan Israel lanjutkan perang di Gaza terlepas putusan ICJ
Minggu, 14 Januari 2024 16:22 WIB