Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh menyatakan batas waktu layanan bagi pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) pindah memilih ke tempat lain hingga 7 Februari 2024.

"Batas pelayanan pindah memilih bagi pemilih yang terdaftar dalam DPT pada Pemilu 2024 hingga 7 Februari 2024 pukul 23.59 WIB," kata Ketua Divisi Data dan Informasi KIP Provinsi Aceh Iskandar Agani di Banda Aceh, Senin.

Jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2024 di Provinsi Aceh sebanyak 3,742 juta orang terdiri 1,839 juta orang pemilih laki-laki dan 1,902 juta orang pemilih perempuan.

Baca juga: KIP Abdya larang pemilih bawa handphone ke bilik suara

Mereka memilih di 16.046 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 6.499 gampong atau desa, 290 kecamatan serta di 23 kabupaten kota di provinsi untuk barat Indonesia tersebut.

Ia menyebutkan layanan pindah memilih tersebut untuk mengakomodir agar pemilih yang tidak berada di TPS tempatnya memilih pada hari pemungutan suara tetap bisa menggunakan hak pilihnya.

"Data pemilih yang pindah memilih tersebut dimasukkan dalam daftar pemilih tetap tambahan (DPTb). Ada beberapa syarat atau kategori untuk pindah memilih," kata Iskandar Agani menyebutkan.

Syarat pertama, pemilih berada di tempat lain pada saat hari pemungutan suara. Sedang menjalani perawatan di rumah sakit, sedang terkena bencana alam serta menjadi tahanan maupun narapidana di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara (rutan).

Terkait surat suara diberikan kepada pemilih yang pindah memilih, disesuaikan dengan daerah pemilihannya asal tempat pemilih terdaftar. Kalau dalam provinsi, berbeda daerah pemilihannya calon anggota legislatif, maka mendapatkan surat suara pemilihan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden serta surat suara pemilihan DPD RI.

Sedangkan pindah memilih keluar provinsi, maka hanya mendapatkan surat suara pemilihan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Sedangkan surat suara lainnya, seperti DPD RI, DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten kota tidak diberikan.

"Warga juga bisa menggunakan KTP untuk menggunakan hak pilih pada Pemilu 2024. Syaratnya, belum terdaftar dalam DPT dan memilih di TPS tempatnya domisili. Pemilih menggunakan KTP diberikan waktu memilih satu jam sebelum pemungutan suara berakhir," kata Iskandar Agani.

Pemilu 2024 terdiri pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI serta pemilihan anggota DPR provinsi dan DPR kabupaten kota.

Pemungutan suara pemilu legislatif dijadwalkan 14 Februari 2024. Pemungutan pemilu legislatif tersebut digelar serentak dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI.

Baca juga: 3.797 pemilih pindah memilih di Banda Aceh pada Pemilu 2024

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024