Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh menyatakan sebanyak 3.797 pemilih yang sudah ditetapkan dalam daftar pemilih tetap (DPT) mengajukan pindah memilih pada Pemilu 2024.

Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KIP Banda Aceh Saiful Haris di Banda Aceh, Kamis, mengatakan dari 3.797 pemilih yang pindah memilih tersebut, sebanyak 1.937 orang di antaranya pindah memilih masuk dan 1.860 orang pindah keluar dari Banda Aceh.

"Hingga sekarang, sudah tercatat 3.797 orang pindah memilih pada Pemilu 2024, baik masuk maupun keluar dari Banda Aceh. Alasan pindah memilih, yang terbanyak adalah pindah domisili," kata Saiful Haris.

Ia merincikan alasan pemilih pindah memilih ke Banda Aceh karena pindah domisili sebanyak 885 orang. Sedangkan alasan pindah memilih dengan alasan bekerja di Banda Aceh sebanyak 459 orang.

"Sementara, pemilih masuk dengan alasan tugas belajar sebanyak 331 orang, alasan pindah memilih karena bertugas di tempat lain sebanyak 255 orang, serta alasan rawat inap tujuh orang," katanya.

Sedangkan pemilih keluar dari Banda Aceh yakni karena alasan bertugas di tempat lain sebanyak 248 orang, rawat inap lima orang, alasan menjadi tahanan sebanyak 15 orang.

Serta alasan tugas belajar sebanyak 250 orang, pindah domisili sebanyak 914 orang, dan dengan alasan bekerja di luar domisili sebanyak 428 orang.

Saiful Haris mengatakan pelayanan pindah memilih tersebut agar pemilih tidak kehilangan hak pilih pada Pemilu 2024. Pelayanan pindah memilih tersebut berlangsung hingga tujuh hari sebelum pemungutan suara atau H-7.

Adapun syarat pindah memilih di antaranya pindah domisili, tugas belajar atau melanjutkan pendidikan, pindah bekerja, menjalani rehabilitasi narkoba, penyandang disabilitas yang sedang dirawat.

Baca juga: KIP Banda Aceh fasilitasi 50 pemilih pindah memilih pada Pemilu 2024

Kemudian, sedang menjadi tahanan atau narapidana yang tidak kehilangan hak pilih, tertimpa bencana, menjalani rawat inap serta mendampingi pasien rawat inap.

"Pengurusan pindah memilih tidak rumit seperti pemilu sebelumnya. Di mana pada pemilu sebelumnya, pengurusan harus dua tempat, tempat asal dan tempat yang dituju. Tapi, kini lebih mudah, bisa menggunakan aplikasi sistem pendaftaran pemilih atau sidalih," kata Saiful Haris.

Menyangkut surat suara bagi pemilih pindah memilih, Saiful Haris mengatakan disesuaikan dengan daerah pilihan asal. Kalau pindah memilih ke luar provinsi, hanya diberikan surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden.

"Kalau masih di dalam provinsi, tetapi berbeda daerah pemilihan DPR RI dan DPR provinsi dan kabupaten kota, maka surat suaranya hanya pemilihan presiden dan wakil presiden serta surat suara DPD RI. Jadi, surat suara disesuaikan ke mana yang bersangkutan pindah," katanya.

Saiful Haris mengimbau masyarakat yang terdaftar sebagai pemilih, termasuk yang pindah memilih agar menggunakan hak pilihnya dengan mendatangi tempat pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

"Kami juga mengharapkan partisipasi masyarakat dalam mengawal dan menjaga serangkaian proses setelah pemungutan suara hingga penetapan calon terpilih demi terwujudnya pemilu berintegritas, jujur, dan adil," kata Saiful Haris.

Pemilu 2024 terdiri pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI serta pemilihan anggota DPR provinsi dan DPR kabupaten kota.

Pemungutan suara pemilu legislatif dijadwalkan 14 Februari 2024. Pemungutan pemilu legislatif tersebut digelar serentak dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI.

Baca juga: KIP: Sejumlah pemilih di Aceh ajukan pindah memilih keluar negeri

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024