Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyatakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara tindak pidana korupsi Rumah Sakit Arun Lhokseumawe mengajukan banding.

"JPU menyatakan sikap mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim dengan terdakwa Hariadi," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Senin.

Terdakwa Hariadi merupakan Direktur Rumah Sakit (RS) Arun Lhokseumawe. Ia divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan RS Arun rentang waktu 2016 hingga 2022 dengan hukum enam tahun penjara.

Baca juga: Majelis hakim vonis mantan Direktur RS Arun enam tahun penjara

Selain pidana penjara, majelis hakim juga memvonis terdakwa Hariadi membayar denda Rp300 juta subsidair enam bulan penjara. Namun, majelis hakim tidak menghukum terdakwa membayar uang kerugian negara.

Menyangkut kerugian negara Rp44,9 miliar, majelis hakim menyatakan tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum. Kerugian negara menjadi tanggung jawab mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya yang menjadi terdakwa dalam perkara yang sama, namun dengan berkas terpisah.
 

Majelis hakim menyatakan terdakwa Hariadi terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ali Rasab Lubis mengatakan JPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh karena putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh jauh lebih ringan dari tuntutan.

Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Hariadi dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsidair delapan bulan penjara.

Selain pidana penjara dan denda, JPU menuntut eks Direktur RS Arun Lhokseumawe tersebut membayar uang pengganti Rp44,9 miliar. Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti kerugian negara, maka terdakwa dipidana penjara selama lima tahun.

"Pernyataan banding tersebut disampaikan ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh melalui Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh. Dengan adanya upaya hukum banding tersebut, maka perkara belum memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah," kata Ali Rasab Lubis.

Baca juga: Eks Wali Kota Lhokseumawe dituntut delapan tahun penjara

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024