Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Seorang tersangka hubungan pasangan sesama jenis yang ditangkap warga Gampong Rukoh, Banda Aceh, beberapa waktu lalu, terindikasi mengidap HIV.

"Hasil pemeriksaan kesehatan, satu dari dua tersangka hubungan sesama jenis terindikasi HIV," kata Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satuan Polisi Pamong Praja dan WH (Satpol PP dan WH) Aceh Marzuki di Banda Aceh, Kamis.

Marzuki menyebutkan, tersangka yang terindikasi HIV berinisial MH. Namun, apakah indikasi HIV positif atau tidak, tergantung hasil pemeriksaan lanjutan terhadap yang bersangkutan.

Sebelumnya, kata dia, Satpol PP dan WH bekerja sama dengan Puskesmas Kuta Alam, Banda Aceh, menggelar pemeriksaan kesehatan rutin terhadap tahanan Satpol PP dan WH Provinsi Aceh.

"Dari hasil pemeriksaan tersebut, yang bersangkutan terindikasi HIV. Kami juga meminta yang bersangkutan melakukan konseling dengan pihak Puskesmas," ungkap dia.

Terkait dengan penanganan kasus yang melibatkan MH, Marzuki menyebutkan, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri, Banda Aceh.

"Berkas perkara beserta tersangkanya sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut di Kejaksaan Negeri Banda Aceh. Walau terindikasi HIV, proses hukum tetap berjalan," tegas Marzuki.

Sebelumnya, MH (20), mahasiswa Akademi Keperawatan, ditangkap warga bersama teman prianya berinisial MT (20). Keduanya ditangkap diduga berhubungan intim sesama jenis.

"Pasangan lelaki berhubungan sejenis ini diamankan warga di sebuah rumah kos di Gampong Rukoh, Banda Aceh. Mereka diamankan warga, Selasa (28/3) sekitar pukul 23.00 WIB. Dan sekitar pukul 01.00 WIB, baru diserahkan kepada Satpol PP dan WH," kata Marzuki.

Marzuki menyebutkan, rumah kos tersebut disewa MH. Dan warga setempat sudah lama mencurigai pasangan ini karena selalu menampakkan kemesraan di depan umum.

Marzuki menyatakan, kedua laki-laki muda tersebut terancam melanggar Pasal 63 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Keduanya terancam hukuman 100 kali cambuk.

"Kasus pasangan sejenis ini baru yang pertama sejak Qanun Nomor 6 Tahun 2014 diberlakukan. Sebelumnya, ada dua kasus serupa, namun terpaksa dihentikan karena qanun sebelumnya tidak mengaturnya," kata Marzuki.

Pewarta: M Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017