Sejumlah komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, hingga Senin (19/2) malam masih  kompak ‘tutup mulut’ terkait adanya pembatalan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024, yang semula diputuskan digelar di Desa Lamie, Kecamatan Darul Makmur, kabupaten setempat paska kasus saksi mencoblos dua kali pada Rabu 14 Februari 2024 lalu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Nagan Raya, Syarifah Nur yang dikonfirmasi sejak Minggu hingga Senin malam guna didapatkan keterangannya, hingga berita ini ditulis belum berhasil dimintai tanggapannya.

Pesan singkat yang dikirim via Whatsapp miliknya untuk dimintai konfirmasi hanya ia balas singkat.

“Baik bg, ni msh (masih) di lapangan,” tulisnya singkat.

Baca juga: Pemkab Nagan Raya Aceh meluncurkan program gerakan pangan murah

Namun saat berupaya dihubungi kembali melalui gawai miliknya sepanjang Senin (19/2), upaya konfirmasi masih juga belum ia layani.

Senada dengan Syarifah Nur, dua anggota Bawaslu Nagan Raya, Aceh lainnya masing-masing Rahmadsyah dan Ibnu Sabil dengan kompak menjawab agar konfirmasi pemberitaan, agar dilakukan dengan Ketua Bawaslu Nagan Raya, Syarifah Nur.

Keduanya beralasan konfirmasi dengan Ketua Bawaslu Nagan Raya agar informasi yang didapat “satu pintu”.

Anggota Bawaslu Nagan Raya beralasan keterangan satu pintu tersebut agar nantinya keterangan yang mereka berikan ke media agar tidak berbeda-beda.

Sebelumnya pada Ahad, 18 Februari 2024, Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Teuku Raja Zulkfikar dalam suratnya menegaskan pembatalan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Surat yang ia tandatangani dan stempel tersebut ditegaskan bawah berdasarkan keputusan komisioner Panwascam Darul Makmur pada tanggal 18 Februari 2024, mereka memutuskan bahwa rekomendasi yang telah dikeluarkan pada tanggal 15 Februari 2024 dengan Nomor : 012/PM.00.02/AC-K-10/02/2024 terhadap Pemungutan Suara Ulang di TPS 03 Desa Lamie dibatalkan.

Ketua Panwascam Darul Makmur, Teuku Raja Zulfikar mengatakan pembatalan PSU tersebut karena tidak sesuai dengan aturan Undang-Undang Pemilu Nomor 07
Tahun 2017 pasal 372 ayat 1 dan seterusnya.

Baca juga: Bawaslu Nagan Raya proses laporan pemilih nyoblos dua kali di TPS

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024