Suka Makmue (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, merekomendasikan seorang aparatur desa ke pemerintah daerah setempat terkait kasus dugaan kampanye seorang Bacaleg DPRA di aplikasi WhatsApp.
“Suratnya rekomendasi nya sudah kita serahkan ke Pemkab Nagan Raya, tinggal menunggu keputusan seperti apa,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, Muhammad Arbi di Suka Makmue, Senin.
Ia mengatakan, rekomendasi pemberian sanksi tersebut dilakukan setelah Bawaslu Nagan Raya, melakukan rapat pleno terkait hasil pemeriksaan terhadap seorang oknum aparatur desa di daerah itu, diduga berpolitik dengan melakukan kampanye untuk seorang Bacaleg yang maju di Pemilu 2024.
Baca juga: Nagan Raya segera terapkan identitas kependudukan digital
Arbi mengatakan, hasil pemeriksaan yang dilakukan Bawaslu Nagan Raya terhadap seorang aparatur di sebuah desa di Kecamatan Seunagan, kabupaten setempat, menyatakan oknum tersebut diduga melanggar netralitas sebagai aparatur penyelenggara pemerintah di tingkat desa.
Atas dasar tersebut, kemudian pihaknya menyurati Pemerintah Kabupaten Nagan Raya agar dapat diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ia menyebutkan oknum aparatur desa tersebut tidak dapat diberikan sanksi pelanggaran Pemilu, karena bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh oknum yang tidak disebutkan namanya itu hanya berupa pelanggaran netralitas sebagai aparatur pemerintah desa.
Muhammad Arbi mengatakan dengan sudah diputuskan hasil pleno oleh Bawaslu Nagan Raya, maka kewenangan menangani perkara tersebut di tingkat Bawaslu sudah selesai.
“Sekarang kita tunggu saja apa sanksi dari Pemerintah Kabupaten Nagan Raya terhadap yang bersangkutan,” demikian Muhammad Arbi.
Baca juga: Kejari Nagan Raya gagalkan pencatutan nama Kasi Intel
Bawaslu Nagan Raya rekomendasi sanksi aparatur desa ke Pemkab, terkait ''kampanye" via WA
Senin, 14 Agustus 2023 14:44 WIB